Amuntai (Kemenag HSU) – Melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag HSU, didampingi Kasi PHU Kankemenag HSU Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hj. Nahdiyatul Husna, secara resmi membuka kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) tahun 1446 H/2024 M yang diselenggarakan di Aula MAN 1 HSU, Selasa (17/9/24). Kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta menangkal disinformasi yang sering muncul di masyarakat.
Dalam sambutannya, Hj. Nahdiyatul Husna menjelaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan haji dan umrah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asas transparansi ini diharapkan dapat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama terkait informasi keberangkatan, pelayanan, dan kebijakan yang berlaku. “Kegiatan Jamarah ini kami selenggarakan untuk memberikan informasi yang benar dan tepat, terutama bagi calon jemaah haji tahun 2025.”ungkap Husna
Selanjutnya Hj. Nahdiyatul Husna juga menyampaikan bahwa beberapa permasalahan yang sering dihadapi jemaah umrah, seperti gagal berangkat dan layanan yang tidak sesuai dengan paket, perlu diantisipasi dengan memahami ketentuan “5 Pasti Umrah”. Ketentuan tersebut meliputi:
1. Pastikan travel berizin resmi dari Kementerian Agama RI.
2. Pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, dengan tiket pulang-pergi yang jelas.
3. Pastikan harga dan paket layanan sesuai dengan yang ditawarkan.
4. Pastikan hotel minimal bintang tiga.
5. Pastikan visa sudah siap minimal tiga hari sebelum keberangkatan.
“Ketentuan 5 Pasti Umrah ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh calon jemaah umrah agar ibadah berjalan dengan lancar dan aman, Saat ini, di Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat 82 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah resmi beroperasi dengan izin dari Kementerian Agama.” Tambahnya
Selain Kepala Kemenag HSU, narasumber lainnya berasal dari tim Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, yang disampaikan langsung oleh kabid PHU Kanwil Kalsel yang memberikan informasi teknis dan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan haji dan umrah.
Kegiatan Jamarah ini dihadiri oleh calon jemaah haji tahun 2025, para kepala desa, kepala KUA, tenaga kesehatan, serta perwakilan dari bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka mendapatkan pemaparan langsung mengenai persiapan, pelaksanaan, serta kebijakan terbaru yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah.
Rep/foto : Adit