TINDAK LANJUTI SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI HSU, KA.KANKEMENAG HSU IMBAU MASYARAKAT AMANKAN ASET WAKAF

Amuntai (Kemenag HSU) Kepala Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara, Hj. Nahdiyatul Husna, mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengamankan aset wakaf yang telah diniatkan untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umat. Salah satunya upaya yang dapat ditempuh ialah melalui program sertifikasi tanah wakaf yang merupakan kerjasama antara Kemenag dengan BPN.

“Sertifikasi tanah wakaf ini berguna bagi masyarakat untuk mengamankan aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat”, ujar Husna saat rapat koordinasi bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bertempat di ruang pertemuan Ka.Kankemenag HSU, Selasa (7/5/24).

Pada kesempatan tersebut disebutkan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. M. Said, bahwa terdapat 96 tanah wakaf yang telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kalsel, terdiri dari 20 bidang sudah diproses di BPN, sementara sisanya masih belum dapat diproses karena kurangnya kelengkapan berkas, seperti SPPFT, AIW, atau ahli waris tidak bersedia dibuatkan sertifikat tanah dan lokasi tanah di bantaran sungai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari KUA Kecamatan diprediksi masih ada lebih dari 360 tanah wakaf di HSU yang belum mempunyai sertifikat wakaf resmi. Karena itulah, Kepala Kantor mengimbau agar selanjutnya akan lebih banyak tanah wakaf yang menjalani proses sertifikasi.

“Program kerjasama antara Kemenag dan BPN ini harus kita sambut dengan baik. Masyarakat pun kami dorong untuk menggunakan kesempatan ini dalam mengurus legalitas status tanah wakaf. Karena melalui program ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan akan dibantu oleh Kemenag maupun BPN sendiri”, ucap Husna.

Lebih lanjut, Husna meminta agar Penyelenggara Zakat dan Wakaf intens mengawal dan menindaklanjuti berkas wakaf yang sudah didaftarkan ke BPN sehingga prosesnya dapat selesai tepat waktu. Sekaligus ia meminta program sosialisasi tanah wakaf ini bisa terus berjalan di masyarakat.

Rep: Rima

Foto: Rima