Amuntai (MTsN 2 HSU) – Libur dan cuti Idul Fitri 1445 H, Kepala Madrasah (Kamad) Siti Lamsinah mengatakan, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Hulu Sungai Utara (HSU) mempedomani Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah.
Dikatakannya, terkait hal tersebut MTsN 2 HSU mempedomani SE Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Nomor. 626/Kw.17.2/HM.01/03/2024 dan SE Pemerintah Daerah Nomor 400.3.1/833/DISDIKBUD serta hasil Rapat Koordinasi (Rakor) KKMI, KKMTs, dan KKMA dengan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah kabupaten HSU tentang kegiatan pembelajaran Ramadhan 1445 H, libur dan cuti bersama.
“Libur menjelang Idul Fitri dari 30 Maret s.d 08 April 2024, libur hari raya dan cuti di mulai 08 s.d 15 April 2024, masuk madrasah kembali 16 April 2024. “Kita semua wajib aktif kembali seperti biasa pada 16 April tidak terkecuali peserta didik,” ujar kamad mengingatkan, via online, Sabtu (13/04/24).
Lebih lanjut ditambahkannya, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H cukup lama, tentu telah dimanfaatkan untuk silaturrahmi, mudik lebaran dan merayakannya bersama keluarga serta orang-orang terdekat, akan tetapi tetap memperhatikan dan pedomani surat edaran dari Kemenag dan pemerintah daerah.
“Semua Guru dan Tenaga kependidikan (GTK) dan peserta didik aktif kembali beraktivitas sesuai surat edaran ini, wali kelas agar menyampaikan dan mengingatkan kembali siswanya di grup kelas masing-masing,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut beberapa orang GTK MTsN 2 HSU Najmiati dan yang lainnya menyatakan semua GTK harus mempedomani SE Kemenag dan pemerintah daerah terkait libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H. “Kita semua harus mematuhi surat edaran ini, apa yang telah menjadi ketentuan termasuk wajib aktif kembali pada 16 April 2024, pungkas mereka. (Rep/Ft:Salam)
Redaktur/Editor : Adit