Profil PPID

  • Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Tugas dan Wewenang PPID
  1. Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  4. Menetapkan dan memutuskan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
  5. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
  4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama;