Tausiah Ramadhan: Pengertian, Hukum, dan Pembatal Puasa

Galagah (MIN 19 HSU) – Dalam rangka mengisi kegiatan pembinaan keagamaan selama bulan suci Ramadan, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 19 Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Tausiah bertema “Pengertian, Hukum, dan Pembatal Puasa” pada Senin (23/02/2026) di aula madrasah.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah seluruh peserta didik bersama tenaga pendidik dan kependidikan menunaikan salat dhuha berjamaah. Suasana aula tampak khidmat ketika peserta didik mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib dan penuh perhatian.

Tausiah disampaikan oleh Madani, tenaga pendidik MIN 19 HSU. Dalam pemaparannya, Madani menjelaskan pengertian puasa sebagai ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Madani juga menguraikan hukum puasa Ramadan yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Memasuki pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa, Madani menjelaskan secara rinci agar peserta didik benar-benar memahami dan tidak keliru dalam menjalankan ibadah. Madani menyebutkan bahwa makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa yang paling umum diketahui.

Selain itu, Madani juga menerangkan bahwa muntah dengan sengaja, haid dan nifas bagi perempuan, serta keluarnya sesuatu dengan sengaja yang membatalkan puasa termasuk dalam kategori yang harus dipahami. Madani juga menekankan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti berkata kasar, berbohong, dan bertengkar.

“Anak-anak harus memahami bahwa yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum. Ada hal-hal lain yang secara hukum fikih membatalkan puasa. Karena itu, penting bagi kita untuk belajar agar ibadah yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT,” jelas Madani.

Madani menambahkan bahwa selain perkara yang membatalkan secara hukum, terdapat pula perbuatan yang tidak membatalkan puasa tetapi dapat mengurangi pahala, seperti berkata tidak baik atau melakukan hal yang sia-sia. Oleh sebab itu, peserta didik diajak untuk menjaga sikap dan akhlak selama berpuasa.

Peserta didik tampak antusias menyimak materi yang disampaikan, bahkan beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan seputar praktik puasa dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan tausiah ini menjadi bagian dari program pembiasaan ibadah selama Ramadan di MIN 19 HSU.

Melalui kegiatan tersebut, madrasah berharap peserta didik tidak hanya menjalankan puasa secara formal, tetapi juga memahami ilmu dan hikmah di baliknya sehingga mampu meningkatkan kualitas ibadah di bulan yang penuh berkah ini.

Penulis/Foto : Humas