Amuntai (MTsN 1 HSU) – Sebanyak 37 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Madrasah (JMM) bersama PTK MTsN 3 HSU yang mengangkat tema pentingnya mengenali korupsi di dunia pendidikan hingga cara menghindarinya demi menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (22/10/2025).
Seluruh PTK MTsN 1 HSU hadir di Aula MTsN 3 HSU untuk mengikuti pemaparan materi dari empat orang tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan. Turut hadir memberikan sambutan yakni Kepala KanKemenag Kabupaten HSU, Dr. Hj. Nahdiyatul Husna,S.Pd.I.,M.M. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi madrasah dalam memperkuat pemahaman tentang pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.
Kepala MTsN 1 HSU, Mujiburrahman, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk membangun budaya integritas di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan. Program JMM diselenggarakan sebagai upaya preventif agar seluruh PTK memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan amanah dan terhindar dari praktik-pratik korupsi yang dapat mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
“Kegiatan Jaksa Masuk Madrasah ini sangat bermanfaat bagi kami semua. Dengan pemahaman yang baik tentang bahaya korupsi dan cara menghindarinya, kami berharap seluruh PTK dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” ungkap Mujiburrahman.
Dalam pemaparannya, Pak Tiono, salah satu pemateri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menekankan bahwa dunia pendidikan bukan zona bebas korupsi. Ia menjelaskan berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan beserta dampak buruknya bagi masa depan generasi muda.
“Korupsi di dunia pendidikan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, hingga gratifikasi. Penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan untuk memahami dan menghindari praktik-praktik tersebut agar dapat menjadi teladan bagi peserta didik,” ujar Pak Tiono.
Para peserta dari MTsN 1 HSU mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab. Antusiasme tersebut terlihat dari dua PTK MTsN 1 HSU yang berkesempatan mengajukan pertanyaan kritis terkait penerapan pencegahan korupsi di lingkungan madrasah.
Ibu Agustina, salah satu PTK MTsN 1 HSU, menanyakan tentang tata cara pelaporan untuk upaya preventif jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan kerja. Pertanyaan tersebut dijawab secara rinci oleh tim dari Kejaksaan Tinggi mengenai mekanisme pelaporan, termasuk saluran pengaduan yang dapat digunakan dan perlindungan bagi pelapor.
Sementara itu, Ibu Saudah mengajukan pertanyaan yang tidak kalah penting mengenai gratifikasi berupa hadiah dari wali siswa kepada sekolah berupa barang yang berpotensi bisa menjadi barang pakai madrasah. Tim pemateri menjelaskan batasan-batasan gratifikasi yang diperbolehkan dan prosedur pelaporan yang harus dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Kedua pertanyaan tersebut menunjukkan keseriusan PTK MTsN 1 HSU dalam memahami implementasi praktis dari pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan. Diskusi yang berlangsung interaktif memberikan pencerahan bagi seluruh peserta mengenai situasi-situasi yang kerap dihadapi dalam keseharian pengelolaan madrasah.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menerapkan nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Diharapkan, seluruh PTK MTsN 1 HSU dapat menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi dan menjadi teladan bagi peserta didik dalam menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. (Rep/Ft: Masitah)

