JMM, MTsN 2 HSU Dapatkan Penerangan Hukum “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”

Amuntai (MTsN 2 HSU) – Jaksa Masuk Madrasah (JMM), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel)“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” Selasa (21/10/25) di MTsN 2 HSU.   

Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalsel Yuni Priyono, S.H, M.H menjelaskan tentang korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi yang diberikan dalam sebuah  jabatan negara, korupsi juga  sebagai penyalahgunaan wewenang untuk mendapat  keuntungan peribadi atau orang lain.

Lebih lanjut ditambahkannya, upaya pencegahan, tindak pidana korupsi di lingkungan madrasah; jenis tindak pidana korupsi, dampak modus dan sanksi/ hukuman pelaku tindak korupsi. “Alangkah baiknya kita memahami, mencegah tindak korupsi ini,  mengenali hukum dan jauhi hukuman,” jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) kab. HSU Dr. Hj. Nahdiyatul Husna, S.Pd.I, MM menuturkan, kegiatan edukatif  yang bermanfaat bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (PTK) serta siswa, yakni program JMM, penerangan hukum yang bertema pencegahan tindakan pidana di lingkungan madrasah, Kenanli hukum, jauhi hukuman. “Pentingnya memahami dan mentaati hukum dalam kehidupan sehari-hari agar tindak korupsi dapat di cegah,” tuturnya.

Merespon hal tersebut pendidik MTsN 2 HSU Hj Noragaina dan yang lainnya menyatakan penerangan hukum, tindak korupsi, pencegahan, mengenali hukum dan menjauhi hukuman ini sangat penting bagi GTK. “Kami menjadi mengenal/ tahu terkait tindak korupsi, jenis sanksi/ hukumannya bagi pelaku tindak korupsi, semoga tindak korupsi ini dapat di cegah dan tugas sebagai pendidik untuk mengarahkan siswa sejak dini,” pungkasnya.

Kegiatan JJM yang di gelar kerjasama antara Kejaksaan Tinggi  Kalsel  dengan pihak madrasah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum sejak dini bagi para pelajar diikuti kepala madrasah (Kamad), seluruh PTK MTsN 2 HSU dan MTsN 8 HSU, dihadiri dan turut memberikan sambutan Ka.Kankemenag kab. HSU. (Rep/Ft:Salam).