Amuntai (MTsN 2 HSU) – Dalam rangka mencegah Perkawinan Usia Anak (PUA), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan sosialisasi dari Generasi Berencana (Genre) kabupaten HSU, Kamis (02/10/25) di aula Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB) Tabasan.
Tim dari Genre HSU Salma Agustina menjelaskan tentang bagaimana perencanaan kehidupan berkeluarga bagi usia anak dan remaja, masalah-masalah kesenjangan perkawinan muda/ usia anak yang memprihatinkan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dengan sasaran utama pelajar usia anak dan remaja sangat penting mengetahui, memahami, penyadaran dan penyiapan kehidupan berkeluarga kelak,” jelasnya.
Selanjutnya tim Genre lainnya Nida memaparkan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak; suatu pernikahan yang dilaksanakan apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 tahun atau masih remaja
Menurutnya: Undang-undang (UU) No.16 tahun 2019 tetang batasan usia yang boleh menikah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, sementara menurut BKKBN perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. “Cukup untuk menikah hingga siap secara fisik dan mental,” tandasnya.
Selanjutnya ditambahkannya, Faktor penyebab perkawinan usia anak; ekonomi (ekonomi rendah individu maupun keluarga terdorong melakukan pernikahan usia anak), budaya (adat kebiasaan di masyarakat) dan pendidikan (putus sekolah, pendidikan rendah) dan diri sendiri (rasa ingin tahu yang tinggi, video porno). “Bagaimana anak sekaligus orang tua mencegah terjadinya perkawinan muda sesuai batasan usia, tugas kita memberikan penyadaran kepada mereka, dampak dan akibat dari perkawinan usia sekolah,” tambahnya,
Merespon hal tersebut, siswa MTsN 2 HSU Desvita dan yang lainnya menyatakan banyak hal yang didapatkan dari sosialisasi tersebut, memberikan pengetahuan yang sangat penting terkait masalah perkawinan usia sekolah dan remaja. “Kami akan melakukan yang terbaik, menjadi anak dan remaja yang berkualitas, perencanaan kehidupan berkeluarga yang matang sesuai UU batasan usia perkawinan dan tidak akan melakukan perkawinan usia dini/sekolah,” pungkas mereka.
Kegiatan sosialisasi yang di gelar di MTsN 2 HSU kerjasama dengan Genre kab HSU melibatkan siswa/siswi, guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru/ wali kelas MTsN 2 HSU. (Rep:Salam/Ft:Bani).


 
													 
													