Jaga Kehalalan Konsumsi, Kemenag HSU Sediakan Layanan Pelaporan Produk Halal

Amuntai, Kemenag HSU – Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara membagikan sekaligus mensosialisasikan QR-Lapor Halal kepada sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Hulu Sungai, Jumat (29/08/2025).

Kegiatan ini dilakukan di sejumlah toko dan minimarket yang menjadi titik belanja Masyarakat sebagai lokasi pemasangan informasi pengaduan/pelaporan halal oleh PJPH Kemenag HSU. Sebelum melakukan pemasangan informasi QR-Lapor Halal tersebut, PJPH Kemenag HSU telah memperoleh izin dari pemilik atau pelaku usaha, sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan atas persetujuan dan dukungan dari pihak terkait.

Melalui layanan QR-Lapor Halal Kemenag HSU ini, masyarakat dapat melaporkan kecurigaan/keraguan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar melalui kanal pengaduan yang terintegritas, mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu melakukan scan QR Code yang tertera pada flyer informasi, mengisi laporan sesuai arahan, dan mengirimkannya.

PJPH Kemenag HSU, Nisfatul menjelaskan tujuan dari layanan ini, yaitu yang utama demi terlindunginya hak konsumen dalam memperoleh dan mengonsumsi produk halal, memudahkan jangkauan masyarakat dalam membuat laporan ke PJPH kabupaten langsung, serta menumbuhkan kesadaran masyarat untuk berpartisipasi dalam program jaminan halal.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berupa pengawasan terhadap Produk Halal yang beredar baik dalam bentuk pengaduan ataupun laporan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mana dalam hal ini dapat dilakukan melalui layanan QR-Lapor Halal Kemenag HSU.

Kepala Kantor Kemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna memberikan dukung melalui pernyataannya, “Kami Kementerian Agama Hulu Sungai Utara berkomitmen penuh menjaga kehalalan konsumsi masyarakat. Melalui layanan pelaporan produk halal ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah untuk melindungi diri dan keluarganya dari produk yang meragukan. Mari bersama-sama kita jaga kehalalan konsumsi untuk Kesehatan dan keberkahan Bersama.”

Adapun pelaporan yang masuk nantinya akan diterima dan diteruskan oleh PJPH Kabupaten ke pusat untuk ditindaklanjuti. Jika pelaku usaha terbukti melanggar kriteria jaminan produk halal, maka akan adanya konsekuensi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui layanan ini, diharapkan tidak hanya memperkuat peran aktif masyarakat sebagai penyelenggara dalam mengawasi produk halal yang beredar, tetapi juga berperan sebagai penegak hukum terhadap kepatuhan sertifikasi halal dan perlindungan konsumen di Kabupaten Hulu Sungai Utara.