Info Kepegawaian: PNS Kemenag HSU Wajib Ajukan Izin/Tugas Belajar Mandiri Melalui Aplikasi

Amuntai (Kemenag HSU) – PNS Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ingin mengajukan permohonan izin/tugas belajar diwajibkan melakukan permohonan secara mandiri melalui Aplikasi SIMSDM Kemenag RI, Senin (01/09/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama menyebutkan wajibnya PNS Kemenag untuk menggunakan aplikasi SIMSDM Kemenag RI (https://simsdm.kemenag.go.id/) dalam mengajukan izin/tugas belajar secara mandiri, baik untuk perkuliahan yang dilaksanakan di jam kerja maupun di luar jam kerja.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri Agama Nomor 559 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama, serta mempermudah dan mempercepat proses izin/tugas belajar PNS tanpa harus menyerahkan berkas-berkas persyaratan secara manual lagi.

Dari Aplikasi SIMSDM ini PNS Kemenag HSU dapat melakukan pengajuan, sekaligus memantau riwayat dan status dari pengajuannya tersebut.

Analis Hukum Kemenag HSU menilai, pengajuan izin/tugas belajar secara mandiri oleh yang bersangkutan di SIMSDM bukan sekedar bentuk taat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum atas hak ASN dalam mengembangkan karir maupun kompetensi.

“Kehadiran Aplikasi SIMSDM ini sangat mendukung implementasi UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan, sehingga sangat penting untuk diperhatikan oleh PNS Kemenag HSU yang ingin mengajukan izin/tugas belajar agar benar-benar paham akan hak dan kewajibannya dari awal hingga berakhirnya masa belajar, sekaligus mencegah dari terjadinya sengketa administrasi kepegawaian.” Tambah Analis Hukum Kemenag HSU.

Kepala Kantor Kemenag HSU juga memberikan dukungan dalam pernyataannya, “Kami yakin, PNS yang terus belajar akan kembali dengan membawa manfaat besar bagi lembaga dan masyarakat. Karena itu, kami mendukung penuh penggunaan SIMSDM sebagai sarana mempermudah pengajuan izin dan tugas belajar agar lebih cepat, aman, dan transparan.” Ujar Hj. Nahdiyatul Husna.

Bagi pemohon yang ingin mengetahui tata cara pengajuan izin/tugas belajar, informasi tersebut dapat langsung dilihat pada Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama Poin 2.5 sebagai berikut: