Amuntai (Kemenag HSU) – Bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara resmi luncurkan Form Pencatatan Cuti ASN Kemenag HSU secara online melalui Google Form untuk perkuat pencatatan cuti ASN secara digital, Kamis (28/08/2025).
Dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 559 Tahun 2024, Pranata Komputer Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag HSU melakukan inovasi terhadap pencatatan data-data cuti ASN yang mana tujuan utama dari layanan ini adalah meningkatkan kualitas layanan publik dan integrasi tata kelola arsip digital yang lebih rapi, efektif dan efisien.
“Permohonan cuti merupakan jenis layanan yang paling banyak dibutuhkan oleh ASN Kemenag HSU yang dikerjakan oleh Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag HSU, sehingga sulit bagi kami melacak riwayat dan melakukan verifikasi hak cuti yang sifatnya mendesak dari dokumen-dokumen manual yang ada. Bahkan bisa memakan waktu 15-30 menit” Ujar Pranata Komputer di Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag HSU.
Melalui form ini, ASN yang ingin mengajukan cuti diwajibkan untuk mengisi pencatatan cuti secara online dengan cara menscan barcode yang telah disediakan, pilih satuan kerja, pilih unit kerja, isi data pribadi sesuai data dan kebutuhan yang sebenarnya, isi sisa cuti tahun-tahun sebelumnya jika ada, isi detail cuti, dan langkah terakhir yaitu submit formulir.
Kepala Kantor Kemenag HSU, juga turut menyampaikan harapannya, “Kami ingin setiap ASN merasa lebih mudah dan nyaman dalam mengurus cuti. Semoga inovasi ini tidak hanya membantu dari sisi administrasi, tetapi juga menjadi langkah menuju pelayanan kepegawaian yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan pegawai.” Ujar Hj. Nahdiyatul Husna dalam pernyataannya.
Dengan hadirnya Form Pencatatan Cuti Online ini, ASN Kemenag HSU tidak hanya membantu dalam mewujudkan tata kelola arsip berbasis digital, tetapi juga memberikan jaminan langsung terdokumentasinya pengajuan cuti ke dalam sistem digital, untuk memudahkan pelacakan riwayat cuti, serta tercatatnya sisa hak cuti tahunan secara lebih jelas.
Adapun penjelasan mengenai tata cara pengisian Form Pencatatan Cuti Online ini dapat di download pada link berikut: