Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) kembali menyerahkan tiga buah sertifikat tanah wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Haur Gading, Kamis (21/08/25).
Penyerahan dokumen penting ini diterima langsung oleh Kepala KUA Haur Gading, Abd. Rafik. Sertifikat tanah wakaf merupakan dokumen sah yang menandai legalitas tanah wakaf milik umat. Keberadaannya sangat penting untuk memastikan tanah wakaf terlindungi dari permasalahan hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Sertifikat yang diserahkan melalui KUA ini nantinya akan diteruskan kepada para nazhir selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut. Penyerahan melalui KUA dilakukan sebagai bagian dari fungsi KUA dalam pelayanan administrasi dan pembinaan wakaf di wilayah kecamatan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag HSU, M. Latiful Rahman, menekankan agar dokumen tersebut dijaga dengan baik. “Berkas sertifikat wakaf agar diamankan dan disimpan di dalam lemari file khusus. Untuk lebih menjaga keamanan, sertifikat juga perlu discan dan disimpan di laptop maupun Google Drive khusus sebagai antisipasi dari musibah atau kejadian yang tidak diinginkan. Karena ini adalah berkas milik umat yang harus dijaga,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel. Dengan sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan, keberadaan aset wakaf akan lebih terlindungi sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Kemenag HSU melalui Garazawa juga terus mendorong KUA di setiap kecamatan untuk proaktif dalam melakukan pendataan, pemeliharaan, dan pengamanan dokumen wakaf. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat di daerah.
Rep : Adit
Foto : Kontri