Kemenag HSU Distribusikan 6 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Tiga KUA Kecamatan

Amuntai (Kemenag HSU) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), M. Latiful Rahman, menyerahkan enam buah sertifikat tanah wakaf kepada tiga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada Kamis (07/08/25).

Penyerahan dilaksanakan dalam rangka penguatan terhadap legalitas tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan. Masing-masing KUA Kecamatan menerima dua buah sertifikat tanah wakaf, yakni:

  • KUA Kecamatan Sungai Tabukan, diterima oleh Kepala KUA Ahmad Bayuni,
  • KUA Kecamatan Danau Panggang, diterima oleh Kepala KUA Abdussyahid,
  • KUA Kecamatan Babirik, diterima oleh Kepala KUA Hafazhatul Insani.

M. Latiful Rahman menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di masyarakat. “Dengan adanya sertifikat wakaf, maka legalitas dan keamanan harta benda wakaf lebih terjamin,” ungkapnya.

Sertifikat yang diserahkan melalui KUA Kecamatan ini nantinya akan diteruskan kepada para nazhir selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Penyerahan melalui KUA dilakukan sebagai bagian dari fungsi KUA dalam pelayanan administrasi dan pembinaan wakaf di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenag HSU melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk mendukung tertib administrasi dan tata kelola wakaf, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013.

Rep : Adit

Foto : Kontri