Amuntai, (MIN 9 HSU) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 9 Hulu Sungai Utara secara resmi mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen kuat MIN 9 HSU dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas, (29/7/25).
Seluruh jajaran guru, staf tata usaha, komite madrasah, serta perwakilan orang tua siswa MIN 9 HSU turut serta dalam kegiatan ini. Kepala MIN 9 HSU, H. Sam’ani, S.Ag, M.Pd.I memimpin langsung pembacaan ikrar anti-gratifikasi.
Inti dari kegiatan ini adalah pembacaan dan penandatanganan pakta integritas yang berisi penolakan terhadap pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, uang, barang, fasilitas, atau hadiah yang terkait dengan jabatan atau wewenang, Proses deklarasi berlangsung di halaman MIN 9 HSU, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
H. Sam’ani, S.Ag, M.Pd.I dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah konkret MIN 9 HSU untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan pendidikan di MIN 9 HSU bebas dari praktik-praktik yang merugikan dan mencederai integritas,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan deklarasi ini, diharapkan tercipta budaya anti-gratifikasi yang tertanam kuat di setiap individu dalam komunitas madrasah Deklarasi diawali dengan sosialisasi mengenai pengertian gratifikasi dan dampak negatifnya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh hadirin, serta penandatanganan pakta integritas secara simbolis. Pihak madrasah juga berencana untuk memasang spanduk dan poster anti-gratifikasi di lingkungan sekolah sebagai pengingat bagi seluruh warga madrasah dan masyarakat.
Penulis : Dani
Foto : Hadi