Amuntai (Kemenag HSU) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan komitmen ASN terhadap upaya pencegahan gratifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada Kamis (17/07/25) di Aula Kantor Kemenag HSU.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag HSU, Plt. Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara, Zakat Wakaf, Kepala Madrasah, Kepala Raudhatul Athfal (RA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta para Penyuluh Agama se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas ASN serta menegaskan bahwa pelayanan publik harus diberikan secara profesional tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian materi disampaikan oleh Plt. Kasubbag TU Kemenag HSU, Nasripani, yang menjelaskan pentingnya memahami jenis-jenis gratifikasi serta mekanisme pelaporannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
“ASN Kemenag harus menjadi teladan dalam pelayanan publik yang bebas dari praktik gratifikasi. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan zona integritas dan birokrasi yang bersih serta terpercaya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag HSU dapat menjalankan tugas dan pelayanan dengan bersih, jujur, serta penuh tanggung jawab dalam rangka membangun zona integritas di lingkungan Kementerian Agama. Di akhir kegiatan, seluruh peserta bersama-sama menyerukan komitmen:
ASN KEMENAG Hulu Sungai Utara
TOLAK GRATIFIKASI !
MELAYANI TANPA IMBAL !
KARENA MOTTO KAMI IKHLAS BERAMAL !
Rep/Ft : Adit

