Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem E-Ijazah bagi jenjang RA, MIN/MIS, MTsN/MTsS, dan MAN/MAS di aula Kankemenag HSU, Jumat (25/4/25).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 206 peserta yang terdiri dari para operator dari seluruh madrasah di lingkungan Kankemenag HSU. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta penguatan kebijakan terbaru terkait penerbitan ijazah secara elektronik.
Pelaksanaan e-ijazah secara resmi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 58 Tahun 2024. Dengan kebijakan ini, ijazah tidak lagi ditulis tangan, melainkan diterbitkan melalui sistem digital yang terintegrasi. Blanko ijazah akan diserahkan langsung ke masing-masing satuan pendidikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melalui subbagian yang membidangi.
Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi data siswa oleh para operator madrasah. Menurutnya, keakuratan data merupakan hal yang mutlak untuk menjamin legalitas ijazah.
“Jangan sampai terjadi kasus di mana siswa tidak mengikuti ujian, tetapi namanya tercantum sebagai penerima ijazah. Ini akan berdampak pada legalitas dokumen dan integritas madrasah itu sendiri,” tegas Husna.
Lebih lanjut, Husna menyampaikan bahwa para operator memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam menjamin keabsahan dokumen pendidikan. “Silakan dicek satu per satu data siswa dengan teliti. Jangan sampai ada kesalahan yang menyebabkan ijazah menjadi tidak sah,” tambahnya.
Selain itu, Plt. Kasi Penmad Kankemenag HSU, Altomi, menjelaskan bahwa sistem e-ijazah memiliki cakupan yang berbeda dengan asesmen nasional. “Kalau asesmen hanya diikuti perwakilan siswa sekitar 45 sampel, sedangkan e-ijazah harus mencakup seluruh siswa kelas akhir, karena ini menyangkut hak seluruh peserta didik,” jelas Altomi.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar madrasah memperhatikan secara serius validitas data yang diinput ke dalam sistem Emis dan PDUM, karena kedua sistem tersebut menjadi dasar utama dalam integrasi data ke portal e-ijazah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh madrasah di bawah naungan Kankemenag HSU dapat memahami mekanisme sistem e-ijazah secara menyeluruh dan mampu menjalankannya secara bertanggung jawab, sehingga proses kelulusan dapat berlangsung secara tepat, sah, dan akuntabel.
Rep/ft: Januar