Amuntai (Kemenag HSU) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU), Hj. Nahdiyatul Husna, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal yang berlangsung di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten HSU pada Selasa (25/03/25).
Husna menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Untuk mempermudah pelaku usaha mikro dalam memenuhi ketentuan ini, Kementerian Agama telah meluncurkan program Self Declare SEHATI25, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara mandiri tanpa biaya.
“Kami dari Kemenag hadir untuk memfasilitasi ini, agar pelaku usaha mikro dapat memperoleh sertifikasi halal dengan mudah. Proses pendaftarannya bisa dibantu oleh Pendamping Produk Halal, yaitu para Penyuluh Agama Islam yang tersebar di setiap KUA Kecamatan di HSU. Program ini gratis dengan kuota 50.000 sertifikat halal, dan telah resmi dibuka sejak 12 Maret 2025,” ujar Husna.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro yang diinisiasi oleh Dinas Kuperindag HSU. Dalam kesempatan ini, Kankemenag HSU memberikan pendampingan terkait mekanisme pendaftaran sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK).
Selain membantu pengurusan sertifikasi halal, kegiatan ini juga mencakup pendampingan dalam pengurusan perizinan lainnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro yang dapat memperoleh sertifikasi halal sehingga produknya lebih dipercaya masyarakat dan memiliki peluang pasar yang lebih luas.
Rep/ft: Januar