Fasilitasi Sertifikasi Halal, Kemenag HSU Berikan Bimbingan kepada Pelaku Usaha Mikro

Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kemenag HSU) terus berperan aktif dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro. Dalam kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten HSU, Kakankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna hadir sebagai narasumber dan memberikan bimbingan terkait proses sertifikasi halal, bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten HSU, Kamis (20/3/25).

Dalam pemaparannya, Hj. Nahdiyatul Husna menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Ia juga menyampaikan materi terkait Sertifikat Halal, menjelaskan prosedur pengajuan, manfaat, serta pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Beliau juga menekankan bahwa Kemenag siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal melalui program yang telah tersedia.

“Kami dari Kemenag hadir untuk memfasilitasi ini, agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah dan tanpa biaya,” Jelas Husna.

Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha dari Komunitas UMKM Mandiri HSU. Selain mempermudah pengurusan sertifikasi halal, kegiatan ini juga mencakup fasilitasi perizinan lainnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro yang dapat memperoleh sertifikasi halal sehingga produknya lebih dipercaya masyarakat dan memiliki peluang pasar yang lebih luas.

Rep/Ft : Adit