Kankemenag HSU Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1446 H, Tetapkan Kategori Beras dan Nilai Pembayaran Zakat

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M pada Senin (10/03/25). Rapat yang berlangsung di Aula Kankemenag HSU ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna, Kasi Bimas Islam H. Farid Wijdan, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Turut hadir Asisten I Setda HSU Khairussalim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSU H. Said Masrawan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) HSU, Kabag Diskuperindag HSU, Ketua PCNU Alabio, Ketua PD Muhammadiyah HSU, perwakilan Bagian Kesra, perwakilan pedagang beras, perwakilan pondok pesantren, serta perwakilan Kodim 1001 AMT/BLG.

Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. “Kami ingin memastikan bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ujar Husna.

Dalam rapat ini, ditetapkan kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3,5 liter atau 2,75 kg beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, disepakati empat kategori harga berdasarkan kualitas beras, yakni:

  1. Beras kualitas 1 (Jambun, Gambut, Pulut, Mutiara dan sejenisnya) – Rp 55.000 per jiwa
  2. Beras kualitas 2 (Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan dan sejenisnya) – Rp 45.000 per jiwa
  3. Beras kualitas 3 (Pandak, R, Siam Madu dan sejenisnya) – Rp 40.000 per jiwa
  4. Beras kualitas 4 (Cihirang, Thailand, Bulog, Impari, Sulawesi dan sejenisnya) – Rp 35.000 per jiwa

Ketua MUI HSU H. Said Masrawan menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi pasar dan konsumsi masyarakat. “Nilai zakat ini ditentukan agar masyarakat dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari,” kata Said.

Asisten I Setda HSU Khairussalim juga mengapresiasi upaya Kankemenag HSU dalam menetapkan pedoman zakat fitrah yang jelas dan terstruktur. “Kami berharap hasil keputusan ini dapat segera disosialisasikan ke masyarakat melalui masjid dan langgar,” ujar Khairussalim.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar penerbitan edaran resmi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rep/ft : Januar