Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Penyuluh Agama Islam Non-PNS pada Selasa (4/3/25). Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat.
Dalam laporannya, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag HSU, H. Farid Wijdan, menyampaikan bahwa dari 69 peserta yang mengikuti seleksi sebelumnya, hanya 44 orang yang dipanggil untuk menerima SK. “Sebagian peserta tidak dapat melanjutkan karena beberapa alasan pribadi dan teknis,” ujar Farid.
Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, dalam arahannya mengingatkan para penyuluh untuk tidak hanya melihat besaran nominal insentif yang diterima, tetapi lebih menitikberatkan pada nilai pengabdian dalam menjalankan tugas. “Jangan lihat nominalnya, tapi lihatlah amanah dan tanggung jawab yang diemban sebagai penyuluh agama,” kata Husna.
Husna juga memberikan apresiasi kepada para tokoh agama yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi para penyuluh, terutama dalam hal waktu dan komitmen terhadap tugas yang diemban. “Penyuluh agama memiliki peran strategis dalam membimbing masyarakat, sehingga kedisiplinan harus menjadi bagian dari sikap dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Dengan diserahkannya SK ini, diharapkan para penyuluh agama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi serta terus meningkatkan kualitas bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Rep/ft : Januar