Kepala Kankemenag HSU Berikan Arahan Terkait Gerakan Wakaf Uang, Dorong Partisipasi ASN dan Sosialisasi di Lingkungan Kemenag

Amuntai (Kemenag HSU) – Bersamaan dengan apel pagi yang dilaksanakan setiap hari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) Hj. Nahdiyatul Husna memberikan arahan terkait Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Jumat (21/02/25). Arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2024.

Dalam arahannya, Husna menyampaikan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama untuk mengimplementasikan kebijakan wakaf uang di lingkungan Kementerian Agama. “Gerakan wakaf uang ini merupakan upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Husna.

Husna yang didampingi para kepala seksi (kasi) dan penyelenggara zakat dan wakaf di lingkungan Kankemenag HSU mengimbau seluruh ASN untuk berpartisipasi dengan menyumbang secara ikhlas sesuai kemampuan masing-masing. “Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kankemenag HSU untuk berpartisipasi secara ikhlas sesuai kemampuan masing-masing. Setiap kontribusi memiliki makna besar dalam memberdayakan ekonomi umat,” kata Husna.

Selain itu, ia mengarahkan para pengawas untuk mensosialisasikan gerakan wakaf uang di lingkungan madrasah, sementara bagian Bimas Islam diminta untuk memberitahukan kebijakan ini kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah HSU. “Kami juga menginstruksikan para pengawas untuk mensosialisasikan gerakan ini di lingkungan madrasah, sementara Bimas Islam diminta menyampaikan kebijakan tersebut kepada kepala KUA di wilayah HSU,” jelas Husna.

Menindaklanjuti arahan tersebut, usai apel pagi, para ASN di lingkungan Kankemenag HSU tampak antusias berpartisipasi dengan memindai barcode yang tersedia pada banner khusus Gerakan Wakaf Uang menggunakan ponsel masing-masing. Melalui pemindaian barcode tersebut, ASN dapat langsung mengakses platform digital untuk melakukan donasi secara mudah dan praktis.

Dengan adanya arahan dan kemudahan akses donasi tersebut, diharapkan implementasi kebijakan wakaf uang di lingkungan Kankemenag HSU dapat berjalan optimal, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan potensi wakaf sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat.

Rep: Januar

Ft: Adit