Penandatanganan Pakta Integritas, Kepala Kankemenag HSU Tegaskan Kedisiplinan ASN

Amuntai (Kankemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kankemenag HSU) melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas di Aula Kankemenag HSU pada Senin (17/02/25). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat Wakaf, serta pimpinan satuan kerja di lingkungan Kankemenag HSU, meliputi 10 Kepala KUA, 28 Kepala MIN, 8 Kepala MTsN, dan 5 Kepala MAN.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya, seluruh peserta melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas. Setelah itu, dilakukan sesi foto bersama, diikuti dengan sambutan Kepala Kankemenag HSU. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan hamdalah.

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. “Sebagai abdi negara, kita harus menjadi teladan di tempat kita bekerja. Kedisiplinan adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Husna.

Husna juga menanggapi berbagai laporan yang sering muncul terkait instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa transparansi harus dikedepankan untuk membuktikan bahwa laporan tersebut tidak berdasar. “Banyak laporan yang beredar, namun kita harus buktikan bahwa tidak pernah ada penyimpangan. Jika memang terdapat temuan, segera kembalikan dan lakukan pembinaan agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, Husna menyoroti pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan aturan. “Kita harus terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya. Terkait pengelolaan anggaran, Husna menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk selalu terbuka kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan di instansi negeri, kecuali bagi lembaga pendidikan swasta yang memiliki ketentuan tersendiri. “Pastikan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat dalam setiap layanan yang kita berikan,” tutupnya.

Rep/ft: Januar