Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kemenag HSU) melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar sosialisasi aplikasi SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) pada Rabu (5/2/25). Kegiatan yang berlangsung di Aula MIN 19 HSU Galagah ini diikuti oleh Kepala TPA/TPQ dan Operator TPA/TPQ se-Kecamatan Sungai Tabukan.
SIPDAR-PQ merupakan sistem digital yang digunakan untuk pendaftaran dan pengajuan Izin Operasional (IJOP) bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi serta meningkatkan akuntabilitas lembaga pendidikan keagamaan. Dalam sosialisasi ini, Kepala Seksi PD Pontren Kemenag HSU, Nasripani, bersama tim memberikan pemaparan terkait tata cara penggunaan aplikasi, persyaratan administrasi, serta manfaatnya bagi legalitas dan pengelolaan LPQ/TPQ.
Nasripani menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, Kecamatan Sungai Tabukan memiliki total 14 TPA/TPQ namun hingga saat ini, baru sebagian kecil yang memiliki ijin operasional yang masih aktif, selebihnya ada yang ijin operasional nya sudah kadaluarsa dan sebagiannya lagi lembaga TPA/TPQ baru. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk mendorong pengelola TPA/TPQ lainnya agar segera mengurus perizinan melalui SIPDAR-PQ. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh TPA/TPQ yang beroperasi di Kecamatan Sungai Tabukan memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya izin operasional maka TPA/TPQ akan mendapatkan pengakuan resmi,” ujar Nasripani.
Lebih lanjut, ia berharap agar para pengelola TPA/TPQ dapat segera menindaklanjuti pendaftaran melalui SIPDAR-PQ. Menurutnya, proses digitalisasi ini akan memudahkan TPA/TPQ dalam mengelola administrasi dan memastikan keberlanjutan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas. “Kami harap setelah sosialisasi ini, para pengelola TPA/TPQ sesegeranya mengurus perizinan. Jika ada kendala, kami siap membantu mengawal agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh TPA/TPQ di Kecamatan Sungai Tabukan dapat memahami prosedur perizinan dan memanfaatkan SIPDAR-PQ secara optimal demi meningkatkan mutu pendidikan Al-Qur’an di kecamatan Sungai Tabukan HSU.
Rep/Ft : Adit