Hindari Sanksi Dari Kantor Perpajakan, Kamad Pinta PTK Segera Laporkan SPT Tahunan

Amuntai (MI Nurul Hidayah HSU) – Untuk menghindari sanksi berupa denda dari Kantor Perpajakan, Kepala Madrasah (Kamad) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah Kota Raja Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ardansyah pinta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) agar segera laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Kamad mengatakan SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek atau pajak bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk suatu tahun pajak. “Pelaporan SPT Tahunan ada batas jatuh temponya yaitu bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak,” terangnya. Jum’at (10/01/25) di ruang Kamad.

Dijelaskan Kamad bagi PTK yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp.100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan. “Lebih awal lebih baik kalau kita semua menyampaikan SPT Tahunan kita agar terhindar dari sanksi yang diberikan,” sarannya.

Ditambahkan Kamad untuk penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi alamat https://djponline.pajak.go.id untuk mengisi jenis formulir SPT atau secara langsung mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. “Formulir jenis SPT 1770 untuk pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja, formulir jenis SPT 1770S untuk wajib pajak yang penghasilan tahunan lebih dari 60 juta, dan jenis SPT 1770SS untuk wajib pajak yang penghasilan tahunan kurang atau sama dengan 60 juta,” rincinya.

Salah seorang PTK Reza Wahyu Hernadi akan sesegeranya menyampaikan pesan Kamad tersebut ke ruang guru dan secepatnya memproses pelaporan SPT Tahunan tersebut. “Semoga saja tidak ada kendala dalam penyampaian SPT Tahunan nanti dan pelaporan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Penulis / Foto : Ali / Fia