Amuntai (Kemenag HSU) Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji tahun 1446 H atau 2025 M. Berdasarkan rilis Kementerian Agama, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati untuk jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
BPIH tersebut terbagi dalam dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01 atau 38% dari total BPIH. Nilai-nilai tersebut turun dibandingkan biaya haji tahun lalu.
Jemaah haji reguler akan melakukan pelunasan sesuai dengan nilai Bipih yang ditetapkan. Sementara nilai manfaat berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Pasca pengumuman tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag HSU, H. Hapizi, menuturkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada jemaah. Namun, ia masih menunggu Keputusan Presiden yang berisi besaran Bipih per zona atau provinsi.
“Bipih per zona itulah yang menjadi acuan bagi jemaah HSU dalam pelunasan nanti,” sampainya di Amuntai, Rabu (8/1/25).
Lebih lanjut, dijelaskan sebelum pelunasan jemaah akan diminta Medical Check Up (MCU) untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Istitha’ah kesehatan diperlukan agar jemaah dalam kondisi sehat dan siap untuk berangkat haji. Bagi jemaah yang belum dinyatakan Istitha’ah akan diberikan waktu recovery dan dievaluasi ulang sebelum batas waktu akhir pemeriksaan kesehatan haji.
“Karena itulah bagi jemaah haji sejak awal kami sudah berpesan tentang pentingnya menjaga kesehatan, menjaga pola makan dan pola hidup yang teratur. Ibadah haji memerlukan kondisi fisik yang prima, dan untuk diperbolehkan berangkat jemaah harus dalam kondisi layak untuk terbang,” terangnya.
Selain biaya haji, Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan kuota jemaah. Hal tersebut tertuang dalam KMA Nomor 1196 Tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M. Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, sama seperti tahun 2024. Dari total tersebut, jumlah kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Kalimantan Selatan sendiri kembali memperoleh kuota jemaah reguler sebanyak 3.818 jemaah. Sampai saat ini Kantor Kemenag HSU masih membantu proses administrasi jemaah haji yang termasuk dalam estimasi berangkat tahun 2025.
Rep/Foto: Rima/Januar