Amuntai (Kemenag HSU) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hj. Nahdiyatul Husna, kembali menginstruksikan pentingnya kedisiplinan dalam pengajuan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag HSU. Instruksi ini disampaikan dalam Upacara Disiplin Pegawai di halaman Kemenag HSU, Senin (18/11/24).
Dalam arahannya, Husna menegaskan bahwa prosedur pengajuan cuti harus mematuhi peraturan yang berlaku. Cuti memang hak ASN, namun ada kewajiban untuk mengajukannya secara tertib.
Ia mengingatkan bahwa setiap jenis cuti, baik cuti tahunan, cuti sakit, maupun cuti alasan penting, harus didukung oleh dokumen pendukung yang sah dan diajukan minimal sebelum tanggal cuti yang diinginkan, kecuali dalam keadaan darurat.

“Cuti adalah hak setiap ASN, namun ada kewajiban harus diajukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran prosedur ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kedisiplinan dalam pengajuan cuti, menurutnya, tidak hanya menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang profesional. Terlebih saat ini Kementerian Agama di bawah pimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah mengedepankan perbaikan citra birokrasi yang berdasar pada kejujuran dan profesionalitas pegawai.
“Kedisiplinan Kemenag saat ini sedang disorot. Terlebih Menteri Agama kita juga orang yang sangat disiplin, sehingga kita sebagai ASN juga harus mencontoh beliau. Hal ini kita lakukan untuk memperbaiki layanan dan citra Kemenag kepada masyarakat,” tukasnya.
Rep: Rima
Foto: Adit