Amuntai (Kemenag HSU) Kepala Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara, Hj. Nahdiyatul Husna, dengan tegas melarang madrasah dan pondok pesantren untuk mark up atau menggelembungkan jumlah data siswa yang bersekolah di tempatnya. Hal tersebut disampaikan untuk menghindari adanya laporan maupun temuan yang ditujukan kepada madrasah dan pondok pesantren di bawah naungan Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara.
“Kepada Bapak dan Ibu Kepala Madrasah dan pengurus/pimpinan Pondok Pesantren, saya ingatkan kembali untuk tidak melakukan mark up data siswa. Sampaikan apa adanya sesuai dengan data di lapangan. Apabila anak tersebut tidak belajar atau bersekolah di tempat anda, maka ia bukan peserta didik anda,” kata Husna dengan tegas saat rapat koordinasi dengan sejumlah madrasah dan pesantren di ruang kerja Kepala Kemenag HSU, Selasa (12/11/24).
Kepala Kantor didampingi Kasi PD-Pontren menambahkan bahwa larangan mark up tersebut sangat berhubungan dengan data yang terdapat pada EMIS, EDM e-RKAM dan BOS. Apapun alasannya, ia mengatakan bahwa menambahkan data siswa yang tidak benar dapat menerima sanksi, mulai dari teguran hingga dihentikannya pendanaan pemerintah untuk madrasah bersangkutan.
“Hal ini perlu saya sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Kemenag HSU berkewajiban memastikan penyelenggaraan madrasah dan ponpes berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Karena itulah, ia meminta madrasah dan pondok pesantren sangat berhati-hati terhadap kinerjanya. Terlebih saat ini, menurutnya pengawasan tidak hanya berasal dari internal Kemenag, tetapi masyarakat pun dapat ikut melaporkan apabila terdapat kejanggalan dalam manajemen madrasah atau pondok pesantren.
“Saya ingin madrasah maupun ponpes menjalankan manajemen secara bersih. InsyaAllah keberkahannya untuk lembaga pendidikan masing-masing. Jadi, lebih baik kita bekerja dengan baik dengan cara yang benar,” pungkasnya.
Rep/Foto: Rima