Hulu Sungai Tengah (Kemenag HSU) Kepala Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara mengingatkan dengan tegas tentang ketertiban administrasi pengajuan cuti bagi ASN tenaga pendidik. Hal tersebut disampaikannya dihadapan Kepala MI se-HSU pada rapat koordinasi Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kab. HSU, di Objek Wisata Pulas Mas, HST, Selasa (8/10/24).
Husna mengataman bahwa pengajuan cuti harus dilakukan terlebih dahulu dan sudah mendapatkan izin dari pimpinan. Apabila tidak ada izin, maka ASN tersebut tidak dapat melakukan cuti.
“Ketentuan cuti sama berlakunya bagi semua ASN, baik di kantor maupun di madrasah. Semuanya harus didahului dengan pengajuan, baru disetujui atau tidak oleh pimpinan. Apabila tidak, maka tidak dapat cuti. Karena itulah, sangat penting untuk tertib pengajuan dan administrasi cuti,” tegasnya.
Husna menambahkan bahwa tenaga pendidik harus memperhatikan kondisi madrasah sebelum mengajukan cuti tahunan. Ia tidak menghendaki madrasah kosong karena gurunya tidak ada di tempat.
“Kenapa kami ingatkan lagi tentang cuti ini, karena kami tidak ingin madrasah kosong karena ditinggal cuti. Kegiatan belajar-mengajar harus tetap berjalan,” ujarnya.
Karena itulah, Husna menghendaki imbauannya tersebut dapat diteruskan oleh masing-masing Kepala Madrasah kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Ia tidak ingin adanya masalah dalam administrasi izin cuti di masa mendatang.
Selain arahan dari Kepala Kantor, pada Rakor juga dilangsungkan pemberian kenang-kenangan bagi Kepala MI yang memasuki purna tugas, serta penyampaian informasi dan agenda akhir tahun oleh para pengurus. Ketua KKMI Kab. HSU, Aderiani, mengatakan dipilihnya lokasi ruang terbuka sebagai lokasi Rakor untuk penyegaran bagi Kepala MI di tengah jadwal pekerjaan yang padat setiap hari.
Rep: Rima
Foto: Rima