Amuntai (Kemenag HSU) Kepala Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara, Hj. Nahdiyatul Husna, menghadiri Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), di Merlynn Park Hotel Jakarta, Rabu malam (17/7/24).
Acara akan digelar dari tanggal 17-19 Juli 2024 dengan agenda lokakarya dan sidang komisi untuk membahas problem dan solusi isu-isu aktual kemasjidan di tanah air.
Sarasehan dimaksudkan untuk memperkuat kolaborasi dalam merumuskan regulasi dan kesepahaman terkait usaha mewujudkan masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya.
Acara dibuka langsung oleh Wakil Menteri Agama RI, H. Saiful Rahmat Dasuki, yang berhadir bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, H. Kamaruddin Amin. Sementara itu, peserta sarasehan terdiri dari perwakilan BKM Provinsi dan BKM Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Selain itu, acara juga dilengkapi dengan penandatanganan MoU antara BKM-BWI berupa Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid.

Kepala Kantor mengatakan bahwa kesempatan tersebut akan dipergunakan untuk menyampaikan pesan-pesan usaha pemberdayaan masjid di Hulu Sungai Utara ke dialog nasional.
“Mesjid sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat HSU sejak dulu. Karena itu, tentu ada hal-hal yang ingin kita sampaikan agar masjid-masjid, tidak terbatas di HSU saja, dapat semakin berdaya dan berfungsi sebagai tempat ibadah maupun pembinaan umat. Tentunya setelah pertemuan ini, kami sangat berharap masjid-masjid kita dapat dikelola dengan profesional untuk mendukung kesejahteraanya”, sampainya.
Husna pun menyampaikan bahwa hasil sarasehan nasional akan dibawa ke HSU untuk dibahas dan diimplementasikan bersama BKM Kab. HSU. Ia berharap ke depannya BKM HSU semakin cakap dalam mendukung kesejahteraan masjid melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).
BKM sendiri merupakan badan yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan masjid. BKM dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Berdasarkan PMA Nomor 54 Tahun 2006, BKM bertugas diantaranya untuk melakukan advokasi dan kerjasama dengan pengurus masjid untuk pengamanan aset dan kekayaan masjid, melakukan pembinaan organisasi dan administrasi pengelolaan masjid, melakukan koordinasi dan kerjasama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan dakwah dalam rangka pencerahan umat melalui kegiatan Ta’lim, tazkiyah, tilawah dan ishlal.
Selain itu, BKM juga diamanahkan untuk pembinaan dan bimbingan organisasi remaja masjid, mengupayakan terselenggaranya konsultasi keluarga dan penasehatan perkawinan di setiap masjid, melakukan pembinaan dan bimbingan perpustakaan masjid, mengupayakan penyelenggaraan radio dakwah di masjid, dan mengupayakan bantuan peningkatan sarana dan prasarana, pembangunan/rehabilitasi dan pemeliharaan masjid.
Rep/Foto: Rima/Kontri