Menindaklanjuti SE Libur Semester, Kamad Imbau Guru Manfaatkan Waktu Libur Buat Perangkat Pembelajaran

Amuntai (MIN 15 HSU) – Menidaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan tentang Libur Semester, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 15 HSU Anderiani mengimbau kepada seluruh guru untuk memanfaatkan waktu libur untuk membuat perangkat pembelajaran.

Berdasarkan SE. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor: 1210/Kw.17.2/PP.01/06/2024 tentang Edaran Libur Semester dan Persiapan Pembelajaran TA 2024/2025, maka Kamad mengharapkan semua guru membuat perangkat pembelajaran guna menghadapi tahun pelajaran baru. “Kita manfaatkan waktu libur ini untuk persiapan menghadapi tahun Pelajaran 2024/2025 ,” ucapnya Rabu (26/06/24).

Anderiani mengatakan libur semester yang dimulai tanggal 24 Juni s.d 13 Juli 2024 tersebut tentunya banyak waktu luang yang sangat bagus digunakan guru untuk membuat dan mempersiapkan perangkat pembelajaran. “Dengan mempersiapkannya dari sekarang, maka ketika turun kembali ke madrasah tahun pelajaran baru nanti kita sudah siap melakukan proses pembelajaran termasuk perangkatnya”, terangnya.

Selanjutnya, dirinya meminta agar pada libur semester ini diharapkan semua guru dapat membenahi administrasi pembelajaran seperti silabus, RPP, Jurnal mengajar, struktur organisasi kelas dan administrasi kelas lainnya. “Libur semester bukan bearti kita tidak mengerjakan apa-apa terkait dengan pembelajaran, namun banyak hal yang harus dipersiapkan dalam memasuki tahun pelajaran baru,” ucapnya.

Sementara salah seorang guru MIN 15 HSU Eva Dewi mengatakan akan mempergunakan waktu libur semester ini untuk melengkapi administrasi pembelajaran, khususnya perangkat pembelajaran. ” Semoga sebelum libur usai administrasi pembelajaran telah dibuat dan kita semua siap menghadapi tahun pelajaran baru,” pungkas mereka.

Penulis :Jurjani
Foto :Jurjani