Amuntai (MTsN 2 HSU) – Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrk (PSL) tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort (Polres) HSU Iptu Yuwono mengimbau agar mentaati peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres HSU Yuwono menjelaskan peraturan tata tertib berlalu lintas terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah kab. HSU yang di dominasi oleh anak-anak SD dan SLTP/ sederajat dan banyaknya keluhan masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik.
“Pengguna sepeda listrik mengabaikan keselamatan berlalu lintas seperti kecepatan yang cukup tinggi, tidak menggunakan helm, bahaya/dampaknya bisa terjadi kecelakaan,” jelasnya, Senin (10/06/24) di aula MTsN 2 HSU.
Menurut Yuwono, penggunaan sepeda listrik mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. “Sebaiknya pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 dan menggunakan helm, tidak dibenarkan mmengendarai masih di bawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah menuturkan, siswa MTsN 2 HSU pengguna jalan raya terbanyak di kalangan pelajar termasuk yang menggunakan sepeda listrik. “Sosialisasi ini sangat penting dan segera ditindaklanjuti agar para siswa patuh terhadap peraturan lalu lintas, dapat berkendaraan dengan aman dan dapat meningkatkan kesadaran para siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya saat menggunakan sepeda listrik,” tuturnya.
Sementara ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) MTsN 2 HSU Keyza Nayla Kafa menyatakan banyak hala yang didapatkan dari sosialisasi tersebut. “Sebagai pengguna sepeda listrik terlebih pengguna jalan raya, kami akan mentaati peratuaran berlalu lintas, peraturan yang seharusnya ditaati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sosialisasi PSL yang di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kab. HSU Hj, Nahdiyatul Husna, S.Pd.I, M.M diikuti 35 MTs se-kab. HSU terdiri dari kepala madrasah (kamad), komite dan perwakilan siswa. (Rep/Ft:Salam).