Amuntai (Kemenag HSU) – Pada hari Senin (29/4/24), Kakankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag HSU. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kankemenag HSU.
Dalam sambutan dan arahannya, Hj. Nahdiyatul Husna menjelaskan bahwa untuk Indonesia, jumlah jemaah haji pada tahun ini merupakan yang terbanyak dalam 7 tahun terakhir.
“Terdapat total kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 untuk tahun 1445 H/2024 M. Kuota ini terdiri dari 213.320 jemaah reguler, 27.680 jemaah khusus, dan 2.210 petugas haji. Sementara itu, untuk kuota jemaah haji Kalsel mencapai 4.071 jemaah.”ucap Hj. Nahdiyatul Husna.
“Khusus untuk Kabupaten HSU sendiri, tahun ini sebelumnya direncanakan akan memberangkatkan 280 jemaah. Namun, karena faktor kesehatan, jumlah tersebut mengalami pengurangan 1 jemaah menjadi 279 jemaah. Jemaah Haji Indonesia akan mulai diberangkatkan mulai tanggal 11 Mei 2024, dan untuk Kabupaten HSU, menurut informasi sementara jika tidak ada perubahan jadwal para Jemaah akan mulai memasuki Asrama Embarkasi Banjarmasin pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang, dan keberangkatan menuju Jeddah direncanakan pada tanggal 25 Mei 2024,” Tambahnya.
Dalam pesannya, Kakankemenag HSU menekankan pentingnya menjaga kesehatan. Ia juga mengingatkan agar tidak memaksakan diri untuk melakukan ibadah sunat. “Pikirkan kesehatan, karena mengerjakan ibadah yang wajib itu lebih penting”,ujarnya.
Pesan tersebut menggarisbawahi prioritas utama dalam menjalani ibadah haji, yakni memastikan kondisi fisik dan kesehatan jemaah tetap prima demi kelancaran pelaksanaan ibadah Haji. Kegiatan Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Kebijakan Haji dan Umrah Tahun 1445 H/ 2024 oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag HSU, H. Hapizi yang menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah.
H. Hapizi, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag HSU, juga menjelaskan bahwa regulasi terbaru terkait penyelenggaraan haji adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Menurutnya, undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Diharapkan usai mengikuti sosialisasi ini para peserta mampu menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat terkait dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sesuai dengan syariat.” Harap H. Hapizi.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Jajaran Pimpinan Kemenag HSU, Perwakilan dari Jemaah Haji Kab.HSU, Dinas Kesehatan Kab.HSU, Dukcapil HSU, Seluruh Kepala KUA Kecamatan Kab. HSU, dan Penyuluh Agama Islam Kab. HSU. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi calon jemaah haji dan umrah tentang kebijakan dan persiapan yang diperlukan.
Rep/Ft : Adit