Jelang Idul Fitri, MTsN 2 HSU Sosialisasikan Ketentuan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah

Amuntai (MTsN 2 HSU) – Menjelang Idul Fitri 1442 H, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan ketentuan nilai harga beras Zakat Fitrah dan Fidyah via online, Senin (08/04/24).

Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rakor kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag), penyelenggara Zakat dan Wakaf, ketua MUI, rais Syuriah PCNU, ketua PD. Muhammadiyah, Diperindagkop dan BAZNAS kabupaten HSU serta perwakilan pedagang beras tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah dan fidyah.

Kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah mengatakan, penetapan besaran zakat mengacu pada harga beras di pasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,75 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. “Hal ini acuan nilai harga beras dalam mengeluarkan zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah,” ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, ditetapkan ada empat klasifikasi beras dan harganya: Jenis pertama ada beras Mayang Gambut/Jambun, Unus, Mutiara dan sejenisnya nilai harga/ jiwa dengan nominal Rp. 70.000,-. Untuk jenis kedua ada beras jawa Premium, Rukut, Arjuna, Siam, Madu, Sampit, Pandak, R. Pamanukan dan sejenisnya nilai harga/ jiwa dengan nominal Rp.60.000,- Jenis ketiga ada beras Cihirang, Thailand, Bulog, Hiprida, Sulawesi dan sejenisnya nilai harga/ jiwa dengan nominal Rp.50.000,- dan jenis keempat ada beras Merah, Basmati dan beras khusus lainnnya disesuaikan dengan harga pembelian dan takaran zakat fitrahnya.

Selain itu bagi yang berzakat dengan uang sesuai Mazhab Hanafi, maka uang yang diserahkan adalah Rp.60.000,- (harga setengah Sha Gandum), sementara ketentuan untuk fidyah adalah menyerahkan beras 1 mud hari yang tidak puasa kepada fakir miskin, 1 gantang (5 liter) beras sama dengan 6 mud. “Hasil rakor ini dapat menjadi pedoman bagi warga madrasah untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dan fidyah tahun ini,” tambahnya.

Merespon hal tersebut beberapa orang Guru dan Tenaga Kependidikan GTK MTsN 2 HSU H. Aramsah dan yang lainnya menyatakan sosialisasi ketentuan nilai zakat fitriah tersebut sangat membantu warga madrasah untuk mengeluarkan zakat fitriah. “Inilah yang kita pedomani untuk mengeluarkan zakat fitriah 1445 H,” pungkasnya. (Rep/Ft:Salam)

Redaktur/Editor : Adit