MTsN 2 HSU Lakukan Penandatangan Akta Notaris KPMM

Amuntai (MTsN 2 HSU) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan akta notaris Koperasi Pelangi Model Matsantai (KPMM), Selasa (02/04/24) di kantor notaris Panyiuran.

Penandatanganan akta notaris KPMM dilakukan oleh pengurus dan pengawas KPMM MTsN 2 HSU: H. Fajeri, S. Pd (ketua), Kamaratul Maulida, S. Pd.I (sekretaris), HasbiYunif, S.Pd (pengawas), Teddy Yuliadi (pengawas) dan Arbaniansyah, S. Pd (pengawas) di hadapan notaris Drs. Heri Bertus Marwoto, SH, M.Kn disaksikan langsung kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah, S.Ag, M.Pd.I.

Notaris Heri B. Marwoto mengatakan, akta notaris KPMM dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 yang mempunyai kekuatan mutlak dan mengikat, dokumen resmi yang berguna untuk upaya legalitas dalam banyak hal.

“Dengan adanya akta notaris ini maka koperasi/KPMM MTsN 2 HSU resmi memiliki badan hukum,” ujarnya.

Kepala MTsN HSU Siti Lamsinah, S.Ag, M.Pd.I, menuturkan, akta notaris sangat kuat karena fungsinya tidak hanya sekedar membuat formulir perjanjian namun juga ketetapan yang diharuskan oleh peraturan, perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

“Memahami apa yang tertuang didalamnya, harus betul-betul dijalankan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus/ pengawas KPMM MTsN 2 HSU,” tuturnya.

Merespon hal tersebut pengurus koperasi/KPMM MTsN 2 HSU H. Fajeri dan yang lainnya menyatakan akta notaris yang menuangkan peraturan dan ketetapan terkait penyelenggaraan koperasi merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan supaya kita terhindar dari penyalahgunaan tugas dan tanggung jawan sebagai sebagai pengurus/pengelola dan pengawas.

“Kita harus bertanggung jawab terhadap tugas dan amanah yang di emban dengan segala konsekuensi, menjalankan sesuai peraturan, pungkas mereka.” (Rep/Ft:Salam)

Redaktur/Editorr : Adit