Amuntai (Kemenag HSU) – Dalam upaya menindaklanjuti instruksi Wajib Halal Oktober 2024, Kementerian Agama (Kemenag) HSU menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag HSU, H. Farid Wijdan, beserta 33 orang Penyuluh Agama Islam Kab.HSU yang juga selaku Pendamping Proses Produk Halal, di ruang pertemuan Ka.Kankemenag HSU, Rabu (3/4/24).
Dalam penjelasannya, H. Farid Wijdan menekankan bahwa adalah suatu keharusan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat Wajib Halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Beliau dengan tegas menyampaikan bahwa produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak akan diizinkan beredar setelah batas waktu tersebut, oleh karena itu .
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa para pelaku UMKM memperoleh sertifikat Wajib Halal sebelum batas waktu yang ditetapkan yaitu pada Oktober 2024. Produk-produk yang tidak memiliki sertifikasi halal tidak akan diizinkan untuk beredar setelah batas waktu tersebut,” ucap Farid Wijdan.
Kemenag HSU mentargetkan adanya peningkatan jumlah UMKM di HSU yang mendaftar sertifikasi halal sebelum Oktober 2024. Karena itu, Kepala Kantor menginstruksikan kepada Para Pendamping Proses Produk Halal agar lebih gencar dalam diseminasi informasi Wajib Halal Oktober 2024.
“Ketika dilapangan, harus ada pendokumentasian untuk bukti pendukung yang dapat menjadi bahan laporan terkait hal tersebut karena Kemenag HSU bertekad untuk meningkatkan jumlah UMKM yang mendaftar sertifikasi halal sebelum Oktober 2024, Dengan adanya bukti pendukung, diharapkan pelaporan terkait pelaksanaan sosialisasi dapat menjadi lebih komprehensif dan efektif.” ucap Husna.
Rep/Foto : Adit