Amuntai, (Kemenag HSU) Mulai Oktober 2024 kewajiban Sertifikasi Halal harus dipenuhi oleh para pengusaha besar, menengah, kecil hingga mikro terhadap produk-produk yang dipasarkan atau diperdagangkan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan peraturan tersebut maka masa tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, terdapat tiga kategori yang wajib telah bersertifikasi halal sejak 18 Oktober 2024, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. HSU, H. Matnor, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh program sertifikasi halal. Sertifikasi Halal merupakan program prioritas Kemenag yang dirancang untuk melindungi hak konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan agama Islam.
“Sebagai umat muslim wajib untuk memperhatikan kehalalan makanan atau minuman yang dikonsumsi. Karena itulah dengan adanya sertifikasi halal ini maka akan mempermudah masyarakat dalam memilih makanan yang jelas dan nyata kehalalannya”, kata Matnor di Amuntai, Jumat (8/3/24)
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal kehalalan produk konsumsi. Karena itulah ia pun meminta kerjasama masyarakat untuk kesuksesan program tersebut.
“Kami membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak terkait agar program ini dapat berjalan lancar. Dengan sertifikasi halal, kita dapat memastikan bahwa masyarakat dapat mempercayai kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari,” tambahnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal, maka dapat melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka Superapps. Bisa pula secara langsung melalui Satgas Halal di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau dengan Penyuluh Agama Islam di KUA setempat.
Semua pihak diharapkan Kepala Kantor dapat bersinergi dalam mewujudkan program sertifikasi halal. Kemenag HSU optimis bahwa dengan dukungan semua pihak, program tersebut dapat menjadi langkah positif dalam memajukan sektor ekonomi halal di wilayah Hulu Sungai Utara.
Rep: Rima
Foto: Rima