Kamad Imbau Guru ASN Ajukan PAK Sesuai Ketentuan

Amuntai (MTsN 5 HSU) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Hulu Sungai Utara (MTsN 5 HSU) Drs. H. Rushadi, M.M. mengimbau seluruh ASN bawahannya agar mengikuti arahan pengajuan Penetapan Angka Kredit (PAK) tahunan sesuai ketentuan setelah selesainya penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kamis (22/02/24).

“Bagi guru yang SKP-nya sudah dinilai dan ditandatangan atasan, agar segera mengajukan PAK sesuai prosedur,” imbaunya.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Rushadi mengungkapkan pengusulan PAK pegawai bsia dilakukan melalui akun E-Kinerja BKN masing-masing.

“Karena pengajuan PAK sekarang tahunan dan dilaksanakan individual melalui akun E-Kinerja masing-masing, saya harap semuanya memiliki perhatian lebih terhadap hal ini,” imbuhnya.

Rushadi mengatakan jika pegawai tidak mengajukan PAK atau terlambat hingga batas waktu, maka akan ada sanksi bagi pegawai yaitu ditundanya proses pengajuan dan persetujuan PAK dari atasan.

“Jika guru tidak melakukan pengajuan PAK maka jangan salahkan jika ada sanksi nantinya, bisa jadi pengajuan PAK-nya tidak dibuka lagi untuknya sehingga tertunda ke tahun berikutnya,” tegasnya.

Sementara sebagian guru MTsN 5 HSU sudah berhasil mengajukan PAK tahunannya dan mendapat persetujuan dari Kasi Penmad Kemenag Kab. HSU.

“Kami sudah berhasil mengajukan PAK awal Februari kemarin, kami perlu cepat untuk menyusul pendaftaran kenaikan pangkat, semoga semuanya berjalan lancar,” ujar salah satu guru yang sudah mengajukan PAK, Muhammad Ilmi, S.Pd.

(rep/ft: Fauzi)

Redaktur : Adit