Tugas Pokok
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 pasal 82, yaitu melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 pasal 83 mempunyai fungsi :
- Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten/kota;
- Pembinaan dan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan. Pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
- Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
- Pengkoordinasiaan perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
- Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah. Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
VISI
Terwujudnya masyarakat yang agamis, berakhlak mulia, rukun dan sejahtera di Kabupaten Hulu Sungai Utara
MISI
- Meningkatkan pelayanan tata kelola organisasi dan disiplin pegawai
- Meningkatkan kualitas urusan agama Islam
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji / umrah
- Meningkatkan mutu madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah
- Meningkatkan mutu pendidikan keagamaan pada pondok pesantren dan madrasah diniyah
- Meningkatkan pelayanan dakwah Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan syari’ah, zakat dan wakaf
- Memperkokoh kerukunan hidup umat beragama
TUJUAN
Sesuai dengan visi, misi tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
- Meningkatnya pelayanan tata kelola organisasi dan disiplin pegawai
- Meningkatnya kualitas urusan agama Islam
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan ibadah haji / umrah
- Meningkatnya mutu madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah
- Meningkatnya mutu pendidikan keagamaan pada pondok pesantren dan madrasah diniyah
- Meningkatnya pelayanan dakwah Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan zakat dan wakaf
- Kokohnya kerukunan hidup umat beragama
SASARAN
- Terselenggaranya peningkatan pelayanan tata kelola organisasi dan disiplin pegawai
- Terselenggaranya peningkatan kualitas urusan agama Islam
- Terselenggaranya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji / umrah
- Terselenggaranya peningkatan mutu madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah
- Terselenggaranya peningkatan mutu pendidikan keagamaan pada pondok pesantren dan madrasah diniyah
- Terselenggaranya peningkatan pelayanan dakwah Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid
- Terselenggaranya peningkatan kualitas penyelenggaraan zakat dan wakaf
- Terciptanya kerukunan hidup umat beragama