Monev Bos, Ka.Kankemenag HSU Pastikan Realisasi Anggaran Sesuai Juknis

Amuntai (MIN 15 HSU) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hj. Nahdiyatul Husna memastikan realisasi anggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 15 Hulu Sungai Utara (HSU) sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2024.

Dirinya mengatakan bahwa kedatangannya untuk memastikan anggaran dana BOS yang telah disalurkan ke MIN 15 HSU digunakan sesuai dengan Juknis. “Kami meminta kepada Bendahara BOS untuk mengisi instrumen monev BOS tahun anggaran 2024 sesuai dengan fakta yang ada dilapangan,” ucapnya Sabtu (07/12/24) di ruang Kamad.

Diterangkannya, berada diakhir tahun dana BOS yang telah dikucurkan Pemerintah harus segera dilaporkan pertanggungjawabannya baik berupa belanja honorarium, belanja barang maupun belanja pemeliharaan. “Anggaran yang telah direncanakan diawal tahun jangan sampai disalahgunakan atau dialihkan ke belanja lain apalagi tidak sesuai Juknisnya,” tegasnya.

Selanjutnya Ka.Kankemenag meminta agar Bendahara sesegeranya membuat laporan pertangggungjawaban baik membuat Buku Kas Umum (BKU) buku pembantu pajak, dan melengkapi SPJ belanja yang belum ada. “Setiap belanja barang harus ada kuintasi dan nota tokonya dan harus sesuai dengan tanggal pembelian toko yang tertera di BKU,” jelasnya.

Kepala MIN 15 HSU Anderiani mengatakan bahwa bendaraha madrasahnya telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai bendahara BOS di madrasahnya dengan berpedoman pada juknis yang berlaku. “Terima kasih atas bimbingannya melalui monev ini. Semoga laporan pertanggungjawaban yang kami buat nanti sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,” pungkasnya 

Penulis : Jurjani

Foto : Jurjani