Amuntai (Kemenag HSU) Kantor Kementerian Agama Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) telah membantu proses sertifikasi 32 tanah wakaf yang tersebar di seluruh Hulu Sungai Utara. Data per bulan September 2024 tersebut terbanyak dibanding 12 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan program Sertifikasi Tanah Wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kab. Hulu Sungai Utara, H. Muhammad Said, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Kalsel menargetkan 401 bidang tanah wakaf dapat disertifikasi selama tahun 2024, 36 bidang tanah diantaranya berada di Hulu Sungai Utara.
“Dengan demikian masih ada target empat tanah wakaf yang harus disertifikasi tahun ini di Hulu Sungai Utara,” sampai Said, di Kantor Kemenag HSU, Kamis (10/10/24).
Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan terdapat 2006 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kalimantan Selatan. Sampai saat ini baru ada 97 tanah wakaf yang dapat sertifikat. Karena itulah, Kanwil Kemenag Kalsel dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tengah berupaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Program Sertifikasi Tanah Wakaf sendiri merupakan program kerjasama antara Kemenag dengan Badan Pertanahan Negara (BPN). Tujuannya untuk mengamankan aset tanah wakaf yang diperuntukkan demi kepentingan umat, sehingga penggunaanya sesuai dengan amanah dan akad.
“Percepatan penerbitan sertifikasi tanah wakaf akan dilakukan bersama dengan Kantor BPN Hulu Sungai Utara. Sejauh ini, Kemenag HSU dan BPN HSU tetap saling bersinergi untuk mensukseskan program ini,” katanya.
Kemenag HSU sendiri juga akan menginstruksikan kepada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mempercepat Akta Ikrar Wakaf menjadi sertifikat tanah.
Proses sertifikasi tanah wakaf diawali dengan masyarakat menyampaikan Ikrar Wakaf di hadapan Kepala KUA sebagai PPAIW. Barulah kemudian, Kepala KUA meminta sertifikat tanah dari wakif (orang yang menunaikan wakaf) dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dokumen AIW itulah nantinya yang akan disampaikan PPAIW atas nama Nazhir (pengelola wakaf) kepada Kantor BPN agar dibuatkan sertifikat tanah wakafnya.
“Kami imbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini untuk melindungi aset wakaf yang ada. Apabila sudah mendapatkan sertifikat, maka status hukumnya pun lebih kuat. Masyarakat bisa datang ke Kantor Kemenag atau ke KUA Kecamatan terdekat untuk menanyakan bagaimana proses program sertifikasi tanah wakaf ini,” tukasnya.
Rep: Rima
Foto: Rima

