Amuntai (Kemenag HSU) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan penyerahan Ijin Operasional Baru (IJOB) dan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) kepada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang telah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ), Kamis (4/7/24).
Nasripani, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, menyampaikan harapannya agar semua LPQ di Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki legalitas yang sah. “Dengan memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik yang resmi, LPQ diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan Al-Qur’an dengan lebih terarah dan terstruktur serta mempermudah proses pengawasan dan pembinaan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Penerbitan dan pembagian IJOB ini merupakan langkah penting dalam mendata Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta memastikan mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama. Nasripani juga menambahkan bahwa aplikasi SIPDAR-PQ sangat membantu dalam proses pengajuan IJOB. “Kami berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh LPQ di Hulu Sungai Utara untuk memperoleh Ijin Operasional dan Nomor Statistik mereka,” katanya.
Adapun LPQ yang menerima IJOB adalah TPA Hj. Rukayyah, TPA Baitul Mukminin, TPA Nur Shofa, dan TPA Al Murthada. Dengan adanya regulasi dan pembagian IJOB ini, diharapkan pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Hulu Sungai Utara semakin berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Rep/Ft : Adit