Amuntai (Kemenag HSU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berlangsung di aula Kankemenag HSU, Selasa (21/5/24). Kegiatan rapat kerja difokuskan pada penataan arkanul ma’had dan percepatan sertifikasi halal untuk kantin pondok pesantren di Kabupaten HSU.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag HSU, Nasripani, menegaskan pentingnya pondok pesantren memiliki lima rukun pesantren. “Ponpes wajib memiliki lima rukun pesantren /arkanul ma’had sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 yaitu kiyai, santri, masjid, asrama, dan pengajaran kitab kuning” ungkap Nasripani.Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal untuk mendukung proses sertifikasi halal. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal untuk mendukung proses sertifikasi halal.
Selanjutnya, dalam arahannya, Hj. Nahdiyatul Husna menyampaikan bahwa masa berlaku sertifikasi halal yang sebelumnya ditetapkan hingga Oktober 2024, kini diperpanjang hingga Oktober 2026. Meski demikian, ia menekankan bahwa target sertifikasi halal untuk pondok pesantren di HSU tetap harus diselesaikan pada Oktober 2024. “Saya mengharapkan bahwa pada Oktober 2024 HSU harus sudah selesai, ponpes harus jadi contoh, wabil khusus terkait produk halal agar secepatnya ditindaklanjuti,” kata Husna.
Husna juga mengajak para fasilitator untuk lebih aktif dalam mendampingi pondok pesantren menuju sertifikasi halal. “Mari kita bergerak lebih aktif terkait pendampingan kantin ponpes halal,” ajaknya. Terakhir Husna mengajak seluruh peserta yang hadir untuk saling bergandeng tangan dan berkolaborasi agar pondok pesantren di HSU tetap menjadi pilihan masyarakat.
Kegiatan rapat dihadiri oleh perwakilan dari pondok pesantren se-Kabupaten HSU dengan menggandeng fasilitator dari tim pendamping produk halal.
Rep/Ft : Adit