Amuntai (MTsN 2 HSU) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan legalisasi kontrak kerjasama dengan PT. Erlangga, Rabu (03/04/24) di kantor notaris Heri B. Marwoto Panyiuran.
Legalisasi kontrak kerjasama antara MTsN 2 HSU dengan PT Erlangga dengan melakukan penandatangan oleh kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah, S.Ag, M.Pd.I dan Manager PT. Erlangga Eko Setya Budi di hadapan notaris Drs. Heri Bertus Marwoto, SH, M.Kn.
Kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah mengatakan, tahun pelajaran 2024/2025 tidak lama lagi, keberadaan referensi/ buku-buku sangat diperlukan terlebih untuk siswa baru maka kerjasama dengan PT. Erlangga sangat membantu dan mendukung madrasah melengkapi referensi yang diperlukan.
“Mudah-mudahan dengan legalitas kontrak kerjasama ini keperluan referensi bagi siswa terpenuhi,” harapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, jumlah siswa yang banyak pemenuhan referensi tidak bisa sekaligus, madrasah akan memfasilitasi keperluan buku siswa secara bertahap melalui kerjasma dengan PT. Erlangga.
Menurut kamad, madrasah memprioritaskan referensi atau buku pegangan guru dan siswa dengan materi pembelajaran atau bahan ajar yang telah disesuaikan, guru dan siswa bisa memanfaatkannya sebagai bahan pembelajaran.
“PT. Erlangga mitra kerjasama yang bisa memenuhi referensi keperluan madrasah ini, tambahnya.
Manager PT PT. Erlangga Eko Setya Budi menuturkan telah menyesuaikan referensi yang diterbitkan dengan perkembangan kurikulum dan keperluan madrasah.
“Referensi/buku buku pegangan guru dan siswa telah disesuaikan perubahan kurikulum,” tuturnya.
Merespon hal tersebut tenaga pendidik MTsN 2 HSU Hj. Nahdhiyah menyatakan mendukung legalisasi konrak kerjasama dengan PT. Erlangga terlebih untuk pemenuhan referensi bagi siswa baru.
“Keperluan referensi/buku-buku sebagai bahan ajar baik untuk guru maupun siswa tentu akan segera terpenuhi meski secara bertahap,” pungkasnya. (Rep/Ft:Salam).
Redaktur/Editor : Adit