Amuntai (Kemenag HSU) – Dalam rangka mensukseskan Wajib Halal Oktober 2024, Kantor Kemenag Kab. HSU melalui para Penyuluh Agama Islam bergerak melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) ke sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki sertifikat halal.
Pengawasan dilakukan dengan mendatangi tempat usaha maupun tempat produksi UMKM secara serentak pada hari Kamis (4/4/24). Kegiatan tersebut ditujukan untuk mengawasi, sosialiasasi dan mengedukasi tentang Wajib Halal Oktober 2024. Adapun para PAI yang juga bertindak sebagai pendamping sertifikasi halal bertugas untuk melakukan pengawasan terkait sertifikat halal, produk, hingga penempatan logo pada produk yang dipasarkan.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pada 18 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus sudah bersertifikasi halal.
Untuk itu, Kepala Kantor Kemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna, kembali mengajak seluruh pelaku UMKM di Hulu Sungai Utara untuk bersedia mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Kehadiran sertifikat halal pada produk yang dipasarkan akan berdampak positif bagi semua, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha sendiri.
“Kehadiran sertifikat halal pada produk yang dipasarkan akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha sendiri. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku UMKM di Hulu Sungai Utara untuk bersedia mendaftarkan produknya agar memperoleh sertifikat halal. Hal ini menjadi langkah penting dalam mensukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2024.” ajak Hj. Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten HSU.
Rep : Adit
Foto : Kontri

