Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!
Selamat Datang di Layanan Tanya Jawab Hukum Online Kemenag HSU!

Silakan hubungi Kami melalui WhatsApp Center di nomor: 0895 2974 7317
untuk pertanyaan/konsultasi lebih lanjut
  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Layanan
    Layanan Tanya Jawab Hukum Online adalah fasilitas tanya jawab resmi yang disediakan oleh Kemenag HSU melalui aplikasi WhatsApp untuk masyarakat maupun ASN di lingkungan Kemenag HSU dalam memperoleh informasi, bantuan atau edukasi hukum terkait kebutuhan atau permasalahan hukum yang dihadapi.
    Adapun jenis pertanyaan yang dapat diajukan pada Layanan Tanya Jawab Hukum Online ini meliputi permasalahan di bidang tugas dan fungsi Kemenag HSU di antaranya:
    a. Hukum Keluarga Islam
    Seperti syarat dan prosedur nikah, isbat nikah, hak dan kewajiban suami istri, layanan sidang penasihatan perkawinan, maupun permasalahan hukum relevan lainnya.
    b. Kerukunan Umat Beragama dan Layanan Keagamaan
    Seperti syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, pendirian majelis taklim, penyelesaian konflik antar umat beragama, dan lain sebagainya.
    c. Zakat, Wakaf, dan Hibah
    Seperti regulasi zakat, syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat tanah wakaf, ketentuan hibah maupun wasiat.
    d. Pendidikan keagamaan
    Seperti syarat dan prosedur izin operasional Lembaga Pendidikan keagamaan, perlindungan hukum bagi santri/siswa/pendidik di lembaga pendidikan keagamaan, dan lain sebagainya.
    e. Kepegawaian ASN Kemenag HSU
    Seperti informasi regulasi internal di Kementerian Agama, syarat dan prosedur permohonan cuti, usul pensiun, hak, kewajiban dan disiplin ASN, permasalahan/sengketa hukum ASN yang berkaitan dengan jabatannya, dan lain sebagainya.
    f. Penyelenggara Haji dan Umrah
    Seperti syarat dan prosedur pendaftaran, pembatalan, pengalihan porsi, kelengkapan administrasi pemberangkatan, maupun permasalahan hukum relevan lainnya.
    g. Penyelenggara Jaminan Produk Halal
    Seperti syarat dan prosedur pendaftaran sertifikasi halal, konsultasi perlindungan konsumen terkait produk halal, dan lain sebagainya.
  2. Syarat dan Ketentuan
    a. Pengguna layanan merupakan masyarakat, ASN Kemenag HSU, maupun lembaga keagamaan baik berbentuk badan hukum atau bukan di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang membutuhkan informasi, edukasi atau bantuan hukum dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Kemenag HSU.
    b. Menghubungi nomor WhatsApp Center yang tertera dengan mengisi data yang diminta.
    c. Jawaban yang diberikan hanya bersifat informasi umum, edukasi dan penjelasan normatif, bukan pendapat hukum (legal opinion) ataupun keputusan hukum yang bersifat mengikat.