Amuntai (MTsN 1 HSU) – Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) bidang Kesiswaan MTsN 1 Hulu Sungai Utara, Ahmad Makky, S.Pd.I, telah merevisi Tata Tertib Madrasah yang sebelumnya berlaku, Selasa (30/7/2025). Revisi ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan bersama Kepala Madrasah, Mujiburrahman, S.Ag., M.Pd. Tata Tertib terbaru ini akan segera dibagikan kepada seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX, bertepatan dengan pertemuan bulanan bersama wali murid yang akan dilaksanakan besok.
Beberapa perubahan signifikan terdapat dalam revisi Tata Tertib ini. Di antaranya adalah kewajiban bagi siswi untuk menggunakan “ciput” atau inner hijab, kewajiban peserta didik untuk memindai kartu absensi barcode setiap hari, serta aturan yang lebih rinci mengenai ketertiban berpakaian dan pergaulan di lingkungan madrasah. Peraturan yang menekankan larangan perundungan (bullying) juga dipertegas dalam revisi ini.
“Revisi Tata Tertib ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan disiplin,” ujar Kepala Madrasah, Mujiburrahman, S.Ag., M.Pd. “Kami berharap dengan aturan yang lebih komprehensif ini, siswa dapat lebih fokus pada pembelajaran dan pengembangan karakter yang positif.” ungkapnya.
Wakamad Kesiswaan, Ahmad Makky, S.Pd.I, menambahkan, “Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan tata tertib siswa. Kami juga berharap revisi ini dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti bullying. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar seluruh siswa memahami dan mematuhi aturan yang baru.” tambahnya.
Diharapkan revisi Tata Tertib ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi siswa. Sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan siswa terhadap aturan yang baru. (Rep/Ft: Masitah)