MTsN 2 HSU Dapatkan Sosialisasi PSL, Kasatlantas Polres HSU Imbau Taati Peraturan Lalu Lintas

Amuntai (MTsN 2 HSU) – MTsN 2 HSU mendapatkan Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrk (PSL) dan peraturan lalu lintas tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Polres HSU, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort (Polres) HSU Iptu Yuwono mengimbau siswa agar mentaati peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres HSU Yuwono menjelaskan peraturan tata tertib berlalu lintas terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah kab. HSU yang di dominasi oleh anak-anak SD dan SLTP/ sederajat dan banyaknya keluhan masyarakat  tentang penggunaan sepeda listrik. 

“Pengguna sepeda listrik mengabaikan keselamatan berlalu lintas seperti kecepatan yang cukup tinggi, tidak menggunakan helm, bahaya/dampaknya bisa terjadi kecelakaan,” jelasnya saat memberikan materi tentang Peraturan dan Tata Tertib Lalu lintas dan sosialisasi PSL pada kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama), Selasa (15/07/25) di aula MTsN 2 HSU.

Ditegaskan Yuwono, penggunaan sepeda listrik mempedomani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. “Sebaiknya pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 dan menggunakan helm,  tidak dibenarkan mmengendarai masih di bawah umur agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Kepala MTsN 2 HSU Siti Lamsinah menuturkan, siswa MTsN 2 HSU pengguna jalan raya terbanyak di kalangan pelajar termasuk yang menggunakan sepeda listrik. “Ssosialisasi ini sangat penting dan segera ditindaklanjuti agar para siswa patuh terhadap peraturan lalu lintas, dapat berkendaraan dengan aman dan dapat meningkatkan kesadaran para siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya saat menggunakan sepeda listrik,’’ tuturnya.

Sementara siswa MTsN 2 HSU Naufal menyatakan banyak hal yang didapatkan dari sosialisasi tersebut. “Sebagai pengguna sepeda listrik terlebih pengguna jalan raya, kami akan mentaati peratuaran berlalu lintas, peraturan yang seharusnya ditaati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ pungkasnya.  (Rep/Ft:Salam).