Libur Semestar, Kamad MTsN 2 HSU Pedomani KMA 1367 dan Kaldik

Amuntai (MTsN 2 HSU) – Libur semester genap tahun pelajaran 2024/2025, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) Siti Lamsinah mengatakan MTsN 2 HSU mempedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) 1367 tahun 2022 dan Kalender Pendidikan (Kaldik).

Dikatakannya, terkait libur akhir semestar pada madrasah sesuai KMA 1367 Bab IV tentang  pedoman kehadiran guru madrasah. Guru madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, libur sebagaimana di maksud meliputi; Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/ Kalender Akademik yang ditetapkan oleh kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi.

“Guru libur sesuai libur nasional dan Kaldik kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan, guru dan peserta didik/ siswa libur, Kepala Madrasah (Kamad) dan Tata Usaha (TU) masuk,” ujar kamad, Jum’at (20/06/25) di aula madrasah.

Lebih lanjut ditambahkannya, dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan/ Kalender Akademik kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.mengacu pada Kalnder Pendidikan yang ditetapkann oleh Direktur Jenderal Pendidikann Islam dan Pemerintah Daerah. “Guru madrasah berhak  mendapat liburan dan cuti tahuanan,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait pemberlakuan libur semester untuk guru. “Alangkan lebih baik selama libur semester memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyusun  persiapan  program pembelajaran tahun ajaran 2025/2026,” imbaunya.

Menanggapi hal tersebut beberapa orang GTK MTsN 2 HSU Nisvi Agustina dan yang lainnya menyatakan libur semestar GTK harus mempedomani KMA 1367 dan Kaldik. “Sesuai arahan kita semua harus mempedomaninya/ mematuhinya dan memanfaatkan libur semester menyusun program pembelajaran tahun ajaran 2025/2026,” pungkas mereka.  (Rep/Ft:Salam)