Jam pelayanan di Kantor Kemenag HSU dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu:
Senin – Kamis : pukul 08.00 – 16.00 WITA
Jumat : pukul 08.00 – 16.30 WITA
– Untuk layanan yang bersifat sederhana tanpa perlu koordinasi dengan unit/instansi lain seperti permohonan cuti ASN Kemenag HSU, permintaan arsip dan legalisir dokumen dapat selesai 1-2 hari kerja.
– Untuk layanan yang bersifat reguler, memerlukan verifikasi internal dan membutuhkan lebih banyak dokumen seperti permohonan KGB, rekomendasi pendidikan/beasiswa dapat selesai 3-5 hari kerja.
– Untuk layanan yang bersifat kompleks, memiliki banyak persyaratan, melibatkan instansi lain seperti pengurusan sertifikat tanah wakaf, usul pensiun, waktu penyelesaian mengikuti kelengkapan berkas yang dikirimkan.
Mendatangi dan menanyakan petugas PTSP Kemenag HSU, lalu akan dilakukan pengecekan status surat melalui petugas tata usaha. Setiap surat masuk/keluar dicatat dalam register dan didisposisikan sesuai tujuan.
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa:
1. Foto copy SK KGB Terakhir
2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
1. Pemohon mengajukan izin/tugas belajar secara mandiri via website SIMSDM Kemenag (https://simsdm.kemenag.go.id/login)
2. Pemohon wajib melakukan update pada DRH sebagai syarat register permohonan.
3. Setelah melakukan update DRH, kembali pada menu awal dan pilih button ‘Tugas Belajar’.
4. Pilih ‘Permohonan Tugas Belajar’
5. Pilih jenis biaya tugas belajar, terdapat 2 jenis biaya tugas belajar yaitu tugas belajar dengan biaya mandiri dan tugas belajar dengan beasiswa, tambah.
6. Setelah itu pilih kategori, terdapat 2 kategori yakni kuliah di jam kerja dan kuliah di luar jam kerja, pilih button tambah.
7. Kemudian isi form tugas belajar, terdapat 4 bagian pada tugas belajar dengan jenis biaya beasiswa dan 3 bagian pada tugas belajar dengan jenis biaya mandiri. Bagian bagian form diantaranya surat pengantar, surat perjanjian, identitas perguruan tinggi dan instansi pemberi beasiswa.
8. Pilih button Finish jika sudah semua field pada form tugas belajar diisi.
9. Jika ada data yang belum terisi maka bisa pilih simpan sebagai draft, dan jika data yang diinput sudah final maka pemohon memilih button ajukan permohonan.
10. Permohonan selesai. Pilih button lacak status untuk mengetahui progress permohonan, dan pilih button detail untuk melihat detail tugas belajar yang diajukan.
(SE No. 6 Tahun 2025 tentang Juknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar Bagi PNS Pada Kemenag)
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa (2 Rangkap):
1. Permohonan pensiun PNS ybs;
2. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
3. Fotocopy SK CPNS, Penugasan dan SK PNS yang disahkan oleh pejabat berwenang;
4. Fotocopy Konversi NIP/KARPEG yang disahkan oleh pejabat berwenang;
5. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang;
6. Fotocopy SK Mutasi Terakhir;
7. Fotocopy KGB Terakhir;
8. Fotocopy Surat Akta Kelahiran anak di bawah usia 25 tahun, belum menikah dan belum bekerja disahkan oleh Camat setempat;
9. Daftar Susunan Keluarga yang masih dapat tunjangan disahkan oleh Camat setempat;
10. Fotocopy Surat Nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang;
11. Fotocopy KTP PNS
12. Fotocopy SKP 1 Tahun Terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang;
13. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
14. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
15. Surat Pernyataan Penyerahan BMN;
16. Pas Foto Terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
17. Fotocopy NPWP;
18. Fotocopy Buku Rekening;
19. Fotocopy Kartu Taspen;
20. Surat Keterangan Kematian (*bagi ASN Aktif yang meninggal dunia sebelum waktu pensiun);
21. Surat Keterangan Duda/Janda*.
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
2. Fotocopy KTP Pemohon/penerima kuasa jika diwakilkan
3. Salinan proposal beserta lampirannya:
a. SK Kepengurusan/Susunan Panitia;
b. RAP;
c. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, pendukung dari Masyarakat paling sedikit 60 orang;
d. Fotocopy sertifikat tanah;
e. Gambar rencana bangunan (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau foto bangunan (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang).
1. Untuk Asn Kemenag HSU:
a. Surat permohonan oleh ybs yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara, up. Ketua BP4 Kab. Hulu Sungai Utara. (contoh dokumen terlampir)
b. Atasan memberi surat permohonan untuk penasihatan perkawinan dan izin melakukan perceraian atas nama ybs yang kemudian melampirkan: (contoh dokumen terlampir)
1) Fc buku nikah;
2) SK PNS terakhir;
3) Fotocopy KTP.
c. Surat permohonan dan berkas yang dilampirkan disampaikan ke PTSP Kemenag HSU yang nantikan akan dibawa ke bagian umum untuk di disposisi sesuai tujuan (up. Ketua BP4 Kab Hulu Sungai Utara).
d. Dilakukannya pemanggilan untuk penasihatan.
e. Dikeluarkannya berita acara penasihatan perkawinan.
f. Dikeluarkannya surat izin/pengesahan dari Kepala Kantor Kemenag HSU.
2. Untuk ASN di luar kemenag:
Sesuai alur dan persyaratan instansi masing-masing (biasanya dari atasan – Dinas Pendidikan – BKD – BP4 Bimas Islam Kemenag HSU).
a. Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa Surat Keterangan dari BKD;
b. Dilakukannya pemanggilan untuk penasihatan;
c. Dikeluarkannya berita acara penasihatan perkawinan.
Bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui keabsahannya.
1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria; 2) PP Nomor 24 Tahun 19997 Tentang Pendaftaran Tanah; 3) PERMEN Agraria/BPN No.3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan; 4) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 5) PERMEN ATR BPN No 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga PERMEN ATR BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 6) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang PP Pendaftaran Tanah; 7) PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Contohnya Girik, Petok D, Letter C, Surat Rinjik, Surat Ijon, Hak Ulayat, Eigendomferbonding, opstaal, gogolan, gebroik, erfpachat, bruikleen, Sporadik, dan sejenisnya yang diakui hukum berlaku
Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Alashak berupa SHM/SHGB/Sporadik/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) bermaterai ditandatangani oleh pemilik, diketahui kepala desa/lurah dan bernomor register surat keluar desa RT dan di tanda tangani/disetujui dengan 2 (dua) orang saksi dan pemilik batas;
2. KTP/Identitas wakif sesuai dengan data di Alashak;
3. KTP/Identitas Nazhir (Perorangan min. 3 orang/Badan Hukum/Organisasi);
4. Surat pernyataan Nazhir (yang mengelola tanah wakaf) bersedia di audit dan kebersediaan menjadi Nazhir;
5. KTP 2 (dua) orang saksi yang akan hadir saat proses akad ikrar wakaf tanah di KUA.
Pengajuan secara online:
Wakif dapat mengunjungi website: Sistem Informasi Wakaf, membuat akun Siwak, menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta sebelum mengisi data pada website tersebut, dan melakukan pengisian data sesuai kondisi/permohonan yang diajukan.
Pengajuan secara offline:
Proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta Alashak berupa sertifikat tanah, sporadik, Letter C, SPFTT (Surat Pernyataan Fisik Tanah Tidak Sengketa), dan/atau berkas lain yang menunjukkan kepemilikan atas tanah, data identitas dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW). PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya kepada Kemenag HSU yang memfasilitasi pengurusan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
Informasi mengenai PPG bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemenag.go.id/
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa ijazah asli (untuk diperlihatkan), dan Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir (maksimal 10 lembar).
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah;
3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 10000;
4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
5. Menyerahkan Fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;
3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
4. Menyampaikan Fotocopy Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
a. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama; dan
b. Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat
1. Surat permohonan/pernyataan dari ybs yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
2. Surat Pengantar dari Lembaga/sekolah
3. Fotocopy KTP pemohon
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Fotocopy transkip nilai
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy KTM
8. Fotocopy Passport*.
Mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan membawa:
1. Surat keterangan aktif mahasiswa dari kedutaan besar (dapat ditanyakan atau dilihat pada website sekolah ybs)
2. Surat permohonan/pernyataan dari ybs yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
3. Surat Pengantar dari Lembaga/sekolah
4. Fotocopy KTP pemohon
5. Fotocopy ijazah terakhir
6. Fotocopy transkip nilai
7. Fotocopy KK.
1. Pemohon mendatangi PTSP Kemenag HSU dengan menyampaikan permohonan konsultasi tatap muka terkait izin pendirian TPA/TQA, baik yang sudah menjadwalkan janji temu/belum.
2. Petugas PTSP akan mengarahkan pemohon ke seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Ponten).
3. Pemohon melakukan tatap muka dengan Seksi PD Pontren untuk mendapatkan informasi dan arahan mengenai tata cara pengajuan izin melalui sistem/aplikasi yang sudah ditentukan.
4. Pemohon melakukan penguploadan dokumen persyaratan sesuai arahan, baik secara langsung di tempat atau di tempat kediaman pemohon.
5. Setelah selesai, pemohon dapat menghubungi kembali pegawai seksi PD Pontren untuk pemeriksaan kelengkapan berkas.
6. Pegawai PD Pontren memeriksa dokumen yang diunggah. Jika persyaratan sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap survey lapangan untuk melakukan studi kelayakan atas: lokasi, bangunan, buku-buku, daftar santri dan pengajar, sarana dan prasarana yang dimiliki, kurikulum Pelajaran, dan hal relevan lainnya.
7. Jika hasil survey dinyatakan memenuhi ketentuan, penerbitan izin pendirian TQA/TPA oleh instansi akan segera diproses.
1. Fotocopy buku Tabungan haji (1 lembar)
2. Fotocopy KTP (2 lembar)
3. Fotocopy KK (1 lembar)
4. Fotocopy Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (1 lembar)
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat (1 lembar)
6. Pas Foto ukuran:
a. 3 x 4 (6 lembar)
b. 4 x 6 (5 lembar)
7. Fotocopy Paspor bagi yang memiliki (1 lembar)
8. Map:
a. BSM Warna Biru
b. BPDsyar warna hijau
Ahli waris melengkapi persyaratan sebagai berikut dan membawanya ke Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah:
1. Asli nomor porsi Almarhum/ah
2. Asli SPPH Almarhum/ah
3. Akte kematian
4. Fotovopy KTP, KK dan Akte ahli waris penerima pelimpahan porsi
5. Buku rekening haji ahli waris penerima pelimpahan porsi
6. Fotocopy KTP ahli waris lainnya
7. Materai (sejumlah ahli waris).
Melengkapi persyaratan yang harus dikumpul ke Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, di antaranya:
1. Asli nomor porsi ybs
2. Asli SPPH
3. Fotocopy KTP Almarhum/ah
4. Fotocopy KTP Ahli Waris
5. Fotocopy Rekening Almarhum/ah
6. Fotocopy Rekening Ahli Waris
7. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
8. Map 1 lembar
9. Surat keterangan kematian dari Kepala Daerah/Lurah
10. Surat keterangan ahli waris dari Kepala Daerah/Lurah
11. Surat permohonan batal disediakan Kemenag HSU
12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
1. Fotocopy KTP (5 lembar);
2. Fotocopy nomor porsi/setoran awal (5 lembar);
3. Fotocopy nomor SPPH (2 lembar);
4. Fotocopy KK (5 lembar);
5. Fotocopy Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah (5 lembar);
6. Fotocopy paspor bagi yang memiliki (2 lembar);
7. Pas foto khusus haji terbaru (bukan pas foto waktu pendaftaran):
a. 3 x 4 (5 lembar)
b. 4 x 6 (5 lembar)
8. Map tebal 3 lembar (merah, hijau dan kuning);
9. Materai Rp. 10000 (4 lembar);
10. Data KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah harus sama dengan data pada porsi dan data di paspor bagi yang memiliki paspor.