Amuntai (Kemenag HSU) – Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kemenag HSU) melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di enam Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama lakukan pendataan pelaku usaha bersertifikat halal di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai bentuk upaya pemetaan, pengawasan, dan pembinaan produk halal berkelanjutan.
Kamis, (04/09/2025) telah terkumpulnya 129 data pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Halal di Kab. HSU, hal ini merupakan bentuk implementasi terhadap Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 2 yaitu penyelenggaraan jaminan produk halal berasaskan perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Dari 129 data yang telah dikumpulkan, menunjukan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikasi halal sudah terpantau cukup baik, sehingga dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lainnya di Kab. HSU.
PJPH Kemenag HSU, Khairul Munajat mengungkapkan, “Banyak pelaku usaha sering menganggap produk yang dijualnya sudah halal, sehingga tidak perlu mengajukan Sertifikat Halal (SH). Padahal, terhitung sampai tanggal 17 Oktober 2026 nanti seluruh produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib memiliki SH. Dan bagi yang belum punya SH sampai batas waktu yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administrasi. Jadi, masih ada waktu bagi pelaku UMK untuk mengajukan SH ini sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem halal di HSU.”
Khairul Munajat menambahkan, bahwa pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir terkait biaya pengurusan sertifikat halal, karena bisa didapatkan secara gratis melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dari BPJPH, terlebih telah dibukanya kuota sebanyak 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2025 ini. Selain itu, kepemilikan sertifikat halal juga tidak ada kaitannya terhadap kewajiban pajak, sehingga pelaku usaha tidak akan dipungut pajak apapun karena sertifikat tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal bukan semata-mata urusan formalitas administrasi atau upaya untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi justru memiliki manfaat yang sangat besar, di antaranya meningkatkan branding produk agar dikenal luas oleh masyarakat sebagai produk yang bersih, aman dan diakui kehalalannya oleh negara. Label maupun nomor sertifikat halal yang tercantum pada kemasan produk tentunya juga akan menambah daya saing dibanding produk lainnya.
Kepala Kantor Kemenag HSU juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melihat kewajiban sertifikasi halal sebagai beban, tetapi sebagai peluang untuk kemajuan dan keberkahan bagi bisnisnya, “Semoga dengan turut andilnya pelaku usaha dalam menghidupkan ekosistem halal, dapat menjadi keberkahan tersendiri untuk usahanya.” Ujar Hj. Nahdiyatul Husna.
Adapun pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal atas produknya dapat menghubungi PJPH di Kantor Kemenag HSU atau melalui P3H di KUA Amuntai Utara, Amuntai Tengah, Amuntai Selatan, Sungai Pandan, Sungai Tabukan, dan Babirik.